Ini Tampang Pelaku Yang Tega Setubuhi Anak Tiri Sejak 3 Tahun Lalu

Kamis, 22 Juli 2021

Ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Polres Metro Jakarta Barat meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri yang berusia 15 tahun.

Pelaku berinisial A (49) itu, ternyata memperkosa anak tirinya sejak tiga tahun lalu.

Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh mengatakan, pemerkosaan itu terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksinya itu karena bernafsu melihat korban berinisial STA.

“(Motifnya) Tergoda melihat korban yang masih remaja,” kata Bismo sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id, Rabu (21/7/2021).

Pelaku juga mengakui merasa tak tahan dengan nafsunya karena ia bersama istri dan anak tirinya itu kerap tidur barengan di dalam kamar.

Ditambah lagi, sang istri yang kurang memberikan ‘service’ kepada suaminya.

Sehingga atas dasar itulah pelaku tega menggenjot anak tirinya secara rutin.

“Istrinya bekerja sebagai pedagang, di rumah istrinya sudah lelah usai berdagang. Mereka juga tidur bertiga di kamar, jadi tergoda,” ujarnya.

A (49), pelaku pemerkosa anak tiri selama tiga tahun di Tambora, Jakarta Barat

A (49), pelaku pemerkosa anak tiri selama tiga tahun di Tambora, Jakarta Barat

Istri Tidak Tahu

Kepada polisi, A juga mengakui melakukan aksi bejatnya sudah selama tiga tahun tanpa sepengetahuan sang istrinya.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyetubuhi korban 2 sampai 3 kali dalam seminggu.

“Sudah tiga tahun. Pengakuan pelaku, seminggu dua sampai tiga kali (disetubuhi), bisa jadi ratusan kali, kan sudah tiga tahun,” ujarnya.

Kendati demikian, polisi belum membeberkan kondisi korban, apakah mengalami kehamilan akibat pemerkosaan tersebut.

Namun saat ini korban sudah dibawa ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA) di Pulo Gadung, Jakarta Timur, untuk dilakukan pendampingan dan pemulihan psikis.

“Kasus ini masih kita dalam terus,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tandasnya.