Polda Riau Memperlihatkan Barang Bukti Satwa dan organ Satwa Dilindungi Yang Berhasil Diamankan

Senin, 19 Juli 2021

Polisi menggiring para tersangka perdagangan satwa dan organ satwa dilindungi usai gelar pers rilis di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (19/7/2021). (W

Riauaktual.com - Polda Riau menggagalkan perdagangan satwa dilindungi yang terdiri dari 8 ekor kukang, 15 Kg sisik trenggiling, 5 paruh burung Rangkong (Hornbill) dan mengamankan 5 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto (Tengah) didampingi Petugas Konservasi Alam (BBKSDA) Riau, Mahfud (kiri) dan Dirkrimsus Polda Riau,Kombes Ferry Irawan (kanan) memperlihatkan barang bukti satwa dan organ satwa dilindungi saat gelar pers rilis di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (19/7/2021). (WAHYUDI)

Petugas membawa barang bukti satwa dilindungi jenis kukang saat gelar pers rilis di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (19/7/2021). (WAHYUDI)

Petugas menyusun barang bukti berupa orga satwa dilindungi berupa paruh burung rangkong dan sisik trenggiling saat gelar pers rilis di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (19/7/2021). (WAHYUDI)

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto (kanan) didampingi Petugas Konservasi Alam (BBKSDA) Riau, Mahfud (kiri) memperlihatkan barang bukti satwa dan organ satwa dilindungi saat gelar pers rilis di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (19/7/2021). (WAHYUDI)

Para tersangka menjual satwa jenis jenis Kukang (Slow loris) dengan harga Rp 4.000.000 hingga Rp 6.000.000 /ekornya, sedangkan sisik trenggiling akan dijual ke Negara Cina untuk dijadikan bahan kosmetik dan obata-obatan,  paruh burung rangkong dan kuku Harimau Sumatera tersebut dijual dengan Harga Rp 15.000.000.