Penyidik Polda Riau Pastikan PT MBI Tak Miliki Izin

Rabu, 09 Juni 2021

ilustrai kebakaran lahan

Riauaktual.com - Keyakinan penyidik Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau menetapkan PT Berlian Mitra Inti (BMI) sebagai tersangka dikuatkan dengan tidak adanya izin dari dinas terkait, di lokasi lahan 94,5 hektar yang terbakar.

Hal ini kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi, Rabu (9/6/2021), setelah pihaknya melakukan penelusuran di Dinas Perkebunan Riau. 

''Penelusuran penyidik ke dinas terkait, ditemukan tidak ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal yang terbakar di Kabupaten Siak tersebut,'' jelas mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau ini. 

Kemudian, kata Andri, saat tim penyidik, tim ahli dan Jaksa datang melakukan olah tempat kejadian perkara ditemukan kebakaran di sejumlah blok yakni dimulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3.

''Penyidik menemukan dibeberapa titik itu lludes terbakar,'' jelas Andri. 

Karena itu, tim gabungan yang melakukan pengecekan ke lokasi, turut menyatakan, adanya dugaan keterlibatan PT MBI.

Andri beralasan, lamanya dilakukan penyidikan kasus ini karena penyidik berupaya melengkapi celah-celah yang memungkinkan tersangka agar tidak lepas jeratan, agar seluruhnya dapat dipenuhi. 

''Setelah kasus PT BMI ini diselidiki penyidik menemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dari perusahaan,'' ujar Andri.

Hal lainnya adalah dari hasil pantauan tim penyidik dan ahli hingga jaksa, mendapati ketiadaan sarana dan prasarana pencegahan karhutla di lokasi.

''Contohnya menara api dan alat pemadam tidak kita temukan disana. Maka, untuk pembuktian sengaja atau tidak, nanti pengadilan yang memutuskan,'' tegas Andri. 

Atas dugaan adanya unsur-unsur tersebut, penyidik, menjerat PT MBI dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. 

''Atas dasar itu juga penyidik telah melakukan proses tahap I. Dengan tersangka korporasi yang diwakili direktur inisial C,'' jelas Andri.

''Kami berharap proses tahap I lancar, agar dapat bergerak ketahap selanjutnya,'' harap Andri.