Kedapatan Mudik ke Riau Akan Dikarantina di Gedung Bekas SPN Polda

Rabu, 21 April 2021

Deklarasi Himbauan Peniadaan Mudik dan Pembatasan Moda Tranportasi.

Riauaktual.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyiapkan bangunan lama Sekolah Polisi Negara (SPN) milik Polda Riau untuk dijadikan tempat karantina bagi pemudik.

Pemudik yang nekat masuk ke wilayah Provinsi Riau akan dikarantina beberapa hari di gedung yang berada di wilayah Rumbai Pekanbaru tersebut.

"Kita persiapkan SPN milik Polda Riau, siapa yang pulang ke Riau akan diletakkan disitu," kata Gubernur Riau Syamsuar saat Deklarasi Himbauan Peniadaan Mudik dan Pembatasan Moda Tranportasi, Rabu (21/4/2021).

Dimana Pemprov Riau melarang mudik yang diberlakukan tanggal 6 Mei 2021. Untuk teknis pelaksanaan pelarangan itu, Pemprov masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. 

"Dalam minggu ini baru keluar petunjuknya," tutupnya. 

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menambahkan bahwa gedung yang dipakai untuk karantina ialah gedung bekas SPN Polda Riau yang berlokasi di Rumbai.

"Bekas SPN di Rumbai, siapa saja yang datang ke Riau dalam rangka mudik yang sudah dilarang, (akan) di karantina disana," tambah Agung.

Di gedung tersebut, mampu menampung ratusan orang yang akan dikarantina. "Diruangan bisa 300, nanti bisa ditambah di aulanya," tambahnya. 

Nantinya, pemudik akan dikarantina selama lebih kurang 4 hari. Akan dikeluarkan setelah semua proses pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat dan negatif Covid 19.

"Lima hari atau lebih, setelah hasil swab keluar baru nanti dikembalikan," singkatnya.