Video Freestyle Berdiri Diatas Motor Viral, Pengendara Akhirnya Ditilang Polisi

Jumat, 16 April 2021

AF (19) berada di Satlantas Polresta Pekanbaru.

Riauaktual.com - Pengendara yang freestyle berdiri diatas sepeda motor akhirnya meminta maaf atas perilaku tidak baik yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Permintaan maaf itu disampaikan setelah Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil meringkusnya pada Kamis (15/4/2021) sore di rumahnya.

Diketahui, bahwa pengendara sepeda motor itu berinisial AF (19) dan masih berstatus mahasiswa. Aksi freestyle nya itu viral di media sosial instagram.

Dalam rekaman video, ia melintas di atas jembatan flyover Jalan Jenderal Sudirman, depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Pelaku tampak berdiri di atas jok sepeda motor sembari menari saat motor yang dikendarainya sedang melaju kencang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat lantas Polresta Pekanbaru Kompol Anindhita Rizal, Jumat (16/4/2021) menyatakan aksi itu selain mengancam keselamatan pelaku juga bisa mencelakai pengguna jalan lainnya.

"Pelaku sudah kami amankan sore kemarin, dan kami berikan tindakan berupa tilang," kata Anindhita.

Aksi itu dilakukan oleh pelaku yang diketahui seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru itu usai pulang melaksanakan salat tarawih, Rabu (14/4/2021) malam.

"Aksi itu dilakukannya Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB, usai salat tarawih," sebutnya.

Ia melintas di Jalan Sudirman (penurunan Fly Over depan MPP) kemudian melakukan aksi berdiri di atas sepeda motor dengan kondisi sepeda motor tetap berjalan.

Kemudian mengupload aksinya tersebut di media sosial Instagram dan menjadi Viral. Pelaku diamankan di rumah nya di Jalan Ubar Raya, Pandau, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

"Kami meminta keterangan terhadap pelaku dan memanggil orang tua pelaku ke Polresta Pekanbaru," terangnya.

Selain memberikan tindakan tilang, dikatakan Kasat lantas, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pelaku terkait berkendara di jalan raya.

"Diberikan teguran serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal yang serupa," tutupnya.