Duh! Nekat Nyolong Emas 1,9 Kg Barbuk Kasus Korupsi, Pegawai KPK Dipecat!

Kamis, 08 April 2021

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua dari kiri) menjelaskan hasil sidang etik IGAS, pegawai KPK yang nekat mencuri emas barang

Riauaktual.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai komisi antirasuah berinisial IGAS. IGAS dipecat setelah ketahuan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.

Emas batangan itu merupakan barang bukti kasus suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

Sidang etik terhadap IGAS digelar pada hari ini. Dalam persidangan, IGAS yang merupakan pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK dinyatakan bersalah karena telah terbukti mencuri emas batangan seberat 1900 gram atau 1,9 kilogram.

Berdasarkan hasil penelusuran Dewas, IGAS mencuri emas batangan barbuk perkara korupsi karena terlilit utang. IGAS terlilit utang lantaran gagal dalam bisnis trading forex.

Tumpak bilang, sebagian emas itu digadaikan IGAS. Dia mendapat hasil Rp 900 juta dari hasil menggadaikan emas tersebut.

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," beber Tumpak. 

 

 

Sumber: RM.id