Ringkus Lima Sindikat, Polda Riau Amankan 40 Kilogram Sabu dan 50 Ribu Butir EkstasiĀ 

Jumat, 05 Maret 2021

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, meringkus lima sindikat penyelundupan sabu dan ekstasi, jaringan internasional, dengan peran berbeda-beda. Barang buktinya, 40 Kilogram sabu dan 50 ribu butir ekstasi.

Kasus ini terungkap, setelah tim narkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan selama empat hari di pantai Jangkang, Bengkalis, sejak Jumat (26/2/2021) lalu.

Hasilnya, setelah melakukan pengintaian di laut dan di darat kasusnya terungkap pada Senin (1/3/2021) malam.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSi, saat menggelar konferensi pers, Jumat (5/3/2021) mengatakan, sebelum meringkus dan mengungkap para pelaku. Tim narkoba Polda terlebih dahulu terlibat aksi kejar-kejaran dengan para pelaku.

''Kasus ini terungkap, berkat informasi yang didapat dari masyarakat. Akan masuk sabu dan ekstasi dari Malaysia,'' sebut Kapolda.

Setelah para pelaku dikabarkan masuk ke Pantai Jangkang, tim terlibat aksi kejar-kejaran di lokasi hutan dan rawa di wilayah hutan Tenggayun. Disana dua orang pria inisial RS dan NZ Ditangkap.

Namun, walau keduanya mengaku menyimpan narkotika dalam jumlah besar, tim belum menemukan barang bukti tersebut, karena masih disembunyikan.

Sehingga, kembali dilakukan pencarian dan tim berhasil menemukan tersangka inisial SAI dan ED. Sedangkan tersangka terakhir yang ditangkap pria inisial HR.

Selanjutnya, dilakukan interogasi kepada ke lima pelaku. Dimana, HR buka suara dan menyebutkan menyimpan sabu 40 Kilogram dan 50 ribu ekstasi.

''Kepada petugas HR dan empat lainnya mengaku hanya suruhan orang,'' jelas Kapolda.

Dari keterangan HR, petugas mendapat informasi, bahwa saat paket sabu dan ekstasi turun di pantai, ada dua temannya yakni YS dan SP kabur ketika petugas datang.

''Untuk tersangka HR, YS dan SP (DPO), mereka mengaku hanya ditugaskan menjemput paket,'' ujar Kapolda.

Diluar itu, HR kepada petugas mengaku, adalah BU dan ED berstatus DPO yang memerintahkan menjemput paket narkoba tersebut.

''Saat diintrogasi HR ini mengaku sudah tiga kali melakukan nya. Perannya, sebagai penerima barang dari luar Negeri Malaysia,'' kata Kapolda. 

Dari pengakuan HR juga, ia mengaku diupah Rp4.000.000 sekali kerja dan dikasih narkotika jenis sabu oleh ED alias TK. Kalau pengakuan tersangka NZ, dia dibayar Rp500 ribu. 

''Kemudian, untuk peran dari RS, NX, SAI, Ed adalah orang suruhan ED alias TK. Mereka berperan sebagai mata-mata atau sapu air dilapangan dan jika berhasil diupah sabu dan sejumlah uang jika paket diterima pembeli,'' jelas Kapolda.

Atas keterlibatan para pelaku, mereka dijerat Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (HA)