Presiden Jokowi Resmi Cabut Aturan Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021

Riauaktual.com - Berakhir sudah pro kontra soal minuman keras. Presiden Jokowi akhirnya mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Khususnya, yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras).

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

"Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3) sebagaimana dikutip dari RM.id.

Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras. Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini. Mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.