PLN Pastikan Siap Bantu Pemerintah Daerah Dalam Mengurangi Beban Pembayaran 

Sabtu, 27 Februari 2021

foto: istimewa

Riauaktual.com - PT PLN (Persero) siap membantu pemerintah daerah dalam mengurangi beban pembayaran di bulan yang akan datang.

"Kedepan akan kita bantu dengan cara menjadwalkan penyalaan lampu jalan dan perkantoran. Langkah ini kita harapkan bisa membantu pemerintah daerah dalam mengurangi tagihan rekening listrik setiap bulannya," kata Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru Himawan Sutanto Sabtu, (27/2).

Tidak hanya itu, kata Himawan, PLN juga akan terus membantu pemerintah daerah melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan langsung disetorkan setiap bulannya sesuai jadwalnya.

“PPJ yang sudah dibayarkan pelanggan sesuai peraturan daerah kabupaten atau kota selalu setiap bulannya disetorkan oleh PLN ke rekening pemerintah daerah tanpa terlambat," tutur Himawan.

Sementara disinggung terkait aliran listrik di perkantoran Kabupaten Kampar, Himawan mengatakan saat ini sudah menyala normal. Pihaknya juga tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Kampar. 

Dalam kondisi penyegelan kantor PLN yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Kampar, Himawan meminta masyakat tidak perlu khawatir akan keberlangsungan pelayanan PLN, baik dari pelayanan dan pasokan listrik ke masyarakat.

"Disamping itu juga ada pelayanan PLN dan informasi seputar layanan PLN yang sangat mudah dilakukan hanya dalam genggaman saja, karena PLN telah meluncurkan Aplikasi New PLN Mobile yang bisa diunduh dari app store maupun play store, dengan memiliki fitur pembayaran rekening listrik, pembelian token, permohoan ubah daya, baca meter mandiri dan pengaduan gangguan atau keluhan terkait kelistrikan," kata Himawan.

Lebih lanjut dikatakan HImawan, terkait prosedur apabila pelanggan mengalami keterlambatan pembayaran rekening listrik. PT PLN (Persero) akan melakukan pemutusan listrik ke pelanggan jika ada keterlambatan pembayaran (maksimal tanggal 20 setiap bulannya).  

Sementara bagi pelanggan yang telat membayar sampai tiga bulan lamanya, maka perseroan akan melakukan pembongkaran rampung dan berhenti sebagai pelanggan PLN.  

Himawan mengatakan, bagi pelanggan yang terjadi penyegelan dan pemutusan sementara, penyambungan kembali dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan atau tagihan listriknya yang disertai dengan biaya keterlambatan.  

"Sedangkan bagi pelanggan yang terjadi pembongkaran rampung, maka pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi seluruh tunggakan dan membayar kembali biaya pasang baru," sebut Himawan.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh pelanggan agar membayar tepat waktu. Perseroan memberikan tenggat waktu pembayaran dari tanggal 1 hingga tanggal 20 setiap bulannya.  Sementara bagi pelanggan yang sudah membayar tepat waktu dirinya memberikan apresiasi yang besar. Perseroan pun akan terus meningkatkan layanan dan kebutuhan masyarakat akan listrik.  

"Kami berterima kasih kepada pelanggan PLN yang telah tertib dalam melakukan pembayaran rekening listrik. Dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan akan semakin mudah menikmati listrik," ujar Himawan.