Jika Tolak Disuntik Vaksin, Tak Tertutup Kemungkinan Izin Praktek Nakes Ditinjau Ulang

Selasa, 09 Februari 2021

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, M Noer. Foto: Istimewa

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru akan memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan (nakes) yang dengan sengaja menolak disuntik vaksin Covid-19, dan dengan tanpa alasan. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran. Dan tak tertutup kemungkinan izin praktek nakes bersangkutan akan ditinjau ulang.

"Sanksi yang diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Muhammad Noer, Senin (8/2/2021) kemarin. 

Jika penolakan dilakukan nakes dilingkungan Pemko, dikatakan Muhammad Noer, pihaknya akan menegur pimpinan masing-masing fasilitas kesehatan, dan mempertanyakan alasan penolakan vaksin. 

"Kita akan mempertegas, kita laporkan ke pimpinan untuk diberikan teguran sesuai aturan yang ada, terutama tentang kepegawaian," tegasnya. 

Menurutnya, aturan itu sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Sementara untuk nakes yang bertugas di fasilitas kesehatan swasta jika melakukan penolakan vaksin, maka pimpinan bersangkutan diminta untuk menegur dan memberikan pembinaan.

Jika teguran tetap tidak diindahkan oleh nakes, ditegaskan Muhammad Noer, tidak tertutup kemungkinan izin praktek nakes ditinjau ulang oleh pemerintah. (Fir)