PEKANBARU, RiauAktual.com - Beberapa pengusaha dan pengguna jasa reklame, mengeluh akan kenaikan harga pajak reklame. Padahal, kenaikan pajak ini belum pernah diketahui DPRD Kota Pekanbaru dan terindikasi kenaikan hanya dilakukan oknum untuk mencari keuntungan.
Seperti dikeluhkan salah seorang pengusaha pengguna reklame, yang meminta namanya tidak disebutkan. Menurutnya, biasa dirinya bayar reklame Rp400 ribu pertahun, namun sekarang nominal tersebut hanya untuk triwulan.
"Luar biasa sekarang pajak reklame mahal ya," sebut pengusaha itu saat berbincang-bincang di salah satu rumah makan di Pekanbaru, baru-baru ini.
Dikonfirmasi kepada Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, yang merupakan mitra kerja bersama Dinas Pendapatan Daerah yang mengurusi reklame ini, mengaku belum mendapat laporan adanya kenaikan pajak reklame.
Menurut Nofrizal, jika ada perubahan harga reklame maka wajib diketahui oleh DPRD, baik itu dituangkan dalam Peraturan Daerah ataupun hanya dalam Peraturan Walikota. Namun sejauh ini, pihaknya belum mendapat laporan adanya kenaikan pajak reklame tersebut.
"Tak ada naik, siapa bilang naik. Bikin surat tertulis lah biar nanti kita klarifikasi," ungkap Nofrizal.
Dikatakannya, pajak reklame selama dihitung sesuai dengan perda dan ada kategori-kategori yang diatur dalam perda tersebut. Namun Politisi PAN ini tak merinci perda nomor berapa dan apa bunyi peraturan tersebut.
Akan tetapi yang pasti, dikatakan Nofrizal bahwa setiap ada kenaikan, perubahan besaran pajak, maka harus dituangkan dalam bentuk aturan yang diketahui oleh DPRD dalam hal ini Komisi II.
"Kemarin dinas tak ada bilang kenaikan. Atau ada aturan lain? Tak tahu lah kita ya, padahal harusnya wajib itu diketahui Dewan," pungkasnya. (rrm)