Diduga Rugikan Negara Rp84 Miliar, Kejati Riau Bidik PT SPR

Selasa, 02 Februari 2021

foto: istimewa

Riauaktual.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi di tubuh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan SH MH, menyebutkan, perusahaan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebanyak puluhan miliar. 

Proses pengusutan, kata Muspidauan, dilakukan tim jaksa penyelidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

''Kasusnya diproses tim Pidsus,'' ujar Muspidauan, Selasa (1/2/2022).

Saat ini penyidik, kata Muspidauan, sedang dalam tahapan mencari peristiwa pidana.

''Perkembangannya, penyidik masih dalam tahap pengumpulan alat bukti,'' jelas Muspidauan.

Ditanya kronologi perkaranya, Muspidauan belum bersedia menjelaskannya. 

Dalam penanganannya, tim jaksa penyelidik juga telah menjadwalkan proses permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui persoalan di perusahan tersebut.

Nantinya, untuk prosesnya, akan ada pihak-pihak terkait untuk dilakukan tindakan klarifikasi.

Berdasarkan laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dugaan pidana PT SPR itu terkait dugaan penyimpangan pada PT SPR Periode tahun 2010-2015.

Dari tuntutan pihak LSM, disebutkan agar pihak Kejaksaan segera memeriksa Rahman Akil selaku Direktur perusahaan periode 2010-2015, dan pihak lain yang dicurigai di PT SPR dan anak perusahaannya.

Dalam berkas yang dilaporkan ke Kejati Riau merupakan data awal sebagai pintu masuk untuk memeriksa dugaan penyimpangan keuangan negara di PT SPR. 

Aduan lainnya, yakni permasalahan rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.

Dugaan lainnya, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dimana uang sebanyak Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening. (HA)