Pengedar Sabu di Desa Padang Mutung Diciduk Polisi

Selasa, 02 Februari 2021

Tersangka FB beserta barang bukti yang diamankan polisi.

Riauaktual.com - Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan di Dusun IV Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar.

Alhasil, Senin siang (1/2/2021) polisi menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu berinisial FB alias ILUL (23) warga Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku didapati barang bukti 10 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,17 gram, sebuah bong, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Selasa (2/2/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu disalahsatu rumah warga Dusun IV Desa Padang Mutung yang meresahkan masyarakat. 

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target yaitu FB alias ILUL di rumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 10 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak kaleng warna hitam, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya. Jdi