Waduh, Kartu Pengawasan Angkutan Barang Berbahaya Truk Pengangkut Elpiji Kadarluarsa 2 Tahun di Riau

Kamis, 28 Januari 2021

Truk pengangkut elpiji yang kartu pengawasan angkutan barang berbahaya sudah kadarluarsa 2 tahun.

Riauaktual.com - Saat Penertiban ODOL di Gerbang Tol Pinggir Tol Pekanbaru-Dumai, Rabu (28/1/2021), petugas mendapati sebuah truk pengangkut gas elpiji yang buku kir mati tanggal 20 Januari 2021 dan kartu pengawasan angkutan barang berbahaya sudah kadarluarsa 2 tahun sejak tahun 2018 dan belum diperpanjang.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Dishub Riau Indra Putrayana mengatakan melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dishub Riau Suardi, Kamis (28/1/2021).

"Seharusnya pengusaha transportasi jeli terhadap izin yang sudah mau habis atau kadarluarsa. Apalagi barang yang dibawa merupakan bahan berbahaya," kata Suardi kepada Riauaktual.com.

Truk BM 8993 SU dengan label Pertamina merupakan milik dari PT Riau Belia Karya Mandiri mengangkut LPG bersubsidi (PSO), dengan isi 13.000 kilogram elpiji cair.

"Truk ini diberikan sanksi tilang, dengan menilang stnk truk tersebut," ungkap Suardi.

Operasi gabungan dilaksanakan sebelum pintu akses Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) di Gerbang Tol Pinggir. Operasi ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, BPTD Wilayah IV Riau-Kepri Kemenhub, Ditlantas Polda Riau, dan Denpom I/3 Bukit Barisan, untuk penindakan truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Penulis: Friedrich Edward Lumy