Polisi Harus Berani Proses Ambroncius Nababan, Pasalnya Sudah Jelas Kok

Selasa, 26 Januari 2021

Kantor Komnas HAM di Menteng Jakarta. Foto: Mufit/PojokSatu.id

Riauaktual.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin meminta polisi harus memproses pelaku rasis.

Sebab, tindakan rasis bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi atas Ras dan Etnis.

Hal itu diungkapkan Amiruddin untuk menyikapi kasus rasisme yang dilakukan politikus Hanura sekaligus Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Perbuatan yang menunjukan sikap rasis bertentangan dengan hukum, terutama UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi atas Ras dan Etnis. Pelakunya bisa dipidana,” kata Amiruddin dalam pesan singkatnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id, Selasa (26/1).

Dia mengatakan, perilaku rasis bertentangan dengan HAM dan merendahkan martabat manusia.

Dalam kasus Ambroncius, yang bersangkutan telah merendahkan martabat Pigai.

“Pihak Polri memiliki kewajiban untuk menindak Ambroncius Nababan secara hukum. Tindakan itu diperlukan agar orang-orang yang telah dan akan berperilaku rasis di RI bisa dihentikan,” ujar dia.

“Dengan adanya UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis sudah seharusnya tidak memberikan ruang pada perilaku rasis,” beber dia.

Sebelumnya, Ambroncius Nababan mengucapkan permintaan maaf atas tindakan rasialnya kepada Natalius Pigai. Permintaan maaf tersebut dilayangkan Ambroncius kepada Pigai dan juga masyarakat Papua.

“Dalam hal ini sebelumnya saya memohon maaf kepada saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas apalagi melakukan rasis,” kata Ambroncius kepada awak media, Senin (25/1).

Ambroncius mengaku siap bertanggung jawab secara hukum atas tindakan rasial yang dilakukan kepada Pigai.

Dia tidak akan lari jika kasus tersebut diusut aparat penegak hukum.

“Saya akan bertanggung jawab bila saudara NP ingin menggugat saya secara hukum saya tidak akan lari. Saya tetap bertanggung jawab terhadap saudara NP bila saya dianggap salah dan melanggar hukum,” beber dia.