Genjot Anak Kandung, Keluarga Minta Eks Anggota DPRD Dikebiri

Ahad, 24 Januari 2021

Mantan Anggota DPRD NTB inisial AA ditangkap. (Harli/lombok post)

Riauaktual.com - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA kepada anak kandungnya sendiri menggegerkan publik.

AA menggenjot anak gadisnya berinisial WM saat rumah dalam keadaan sepi. Saat kejadian, istri AA sedang dirawat di rumah sakit karena terinfeksi Covid-19.

Paman korban dari pihak ibu WM, Zulkifli meminta terduga pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kita dari keluarga minta supaya pelaku (AA) diberikan hukuman kebiri, atau hukuman seberat-beratnya, sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zulkifli.

Zulkifli merupakan saudara kandung dari ibu korban, yang saat ini masih menjalani isolasi di salah satu rumah sakit di Kota Mataram karena terpapar Covid-19.

“Saya paman kandungnya (korban) dari pihak ibu. Saya datang khusus dari Bima, karena mendengar kasus ini, dan langsung datang pada hari itu juga (saat kejadian),” tuturnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Sesampai di Mataram, sambungnya, dia langsung membuat laporan ke polisi.

“Kita buat laporan ke polisi, karena saya lihat keponakan saya benar-benar terguncang. Bahkan melihat orang yang mirip bapaknya saja langsung dia teriak, dia kira bapaknya,” sambungnya.

Zulkifli sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh AA terhadap anak kandungnya sendiri. Hingga sekarang kondisi korban cukup memprihatinkan.

Ketika korban teringat prilaku bejat bapaknya, dia langsung histris seperti orang yang ketakutan.

Saat ini korban juga susah makan, dan lebih memilih mengurung diri di kamar sendiri.

“Hingga sekarang, sehari-hari anaknya (korban) mengurung diri di kamar. Karena kalau diajak ngobrol sama orang lain tidak bisa. Tapi kalau diajak ngomong sama kita pihak keluarga bisa. Tetapi kita ngomong pun susah, tidak berani ngomong yang berat-berat. Kita ngomong sekedar aja,” ujarnya.

“Tetapi kita terus memberikan motivasi kepada dia untuk dia bisa kembali pulih seperti semula. Meskipun itu masih sulit,” sambungnya.

Untuk pemulihan mental, korban akan mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak, Dinas Sosial Kota Mataram dan Sahabat Anak.

“Karena kita melihat (korban) sangat terguncang sekali psikologisnya. Sekarang dia sangat pendiam. Padahal dulu sangat ceria sekali orangnya,” ujarnya.

Zulkilfli berharap apa yang menimpa keponakannya itu, pihak keluarga juga telah menyerahkan ke penasehat hukum untuk bisa mengawal sampai tuntas. Sehingga pelaku diadili sesuai dengan perbuatannya.

“Makanya kita dari pihak keluarga memohon kepada tim penasehat hukum agar mengawal kasus ini sampai tuntas,” harapnya.

Di tempat yang sama, korban WM hanya bisa menundukkan kepala, dan belum bisa memberikan keterangan apa pun masalah yang menimpanya.

Sementara penasehat hukum korban, Doktor Asmini, menegaskan bahwa tim kuasa hukum maupun korban tidak membutuhkan pengakuan dari tersangka AA.

Apalagi polisi telah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan bapak korban seperti yang tertera dalam laporan polisi, yaitu dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AA.

“Bukti-bukti sudah jelas, tegas dan terang. Salah satunya adalah visum et repertum ini yang tidak bisa dibantah. Hasil visum yang dilakukan oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara Mataram,” tegas pengacara kelahiran Lombok Timur tersebut.

Bukti tersebut lanjutnya, salah satu bukti permulaan yang akan memberatkan tersangka di kasus pidana. Disamping ada bukti-bukti lain dan keterangan-keterangan dari saksi yang telah diperiksa oleh pihak penyidik.

“Jadi langkah kami dari kuasa hukum adalah mengawal kasus ini sampai tahap persidangan, dan tersangka (AA) atau nantinya setelah menjadi terdakwa agar dihukum seberat-beratnya oleh majelis hakim yang menangani perkara ini,” sambungnya.

Dikatakan Asmuni, tidak hanya tim kuasa hukum saja yang akan mengawal kasus ini. Tetapi masyarakat juga akan mengawal serta lembanga perlindungan anak, pemerintah melalui Dinas Sosial Kota Mataram dan sehabat anak juga ikut mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Disamping kami dari tim kuasa hukum dan keluarga korban. Dan sekali lagi keluarga dari ibu korban akan mengawal kasus ini dengan ketat. Jadi jangan sekali-sekali kasus ini ada yang intervensi, karena ini perbuatan diluar batas perikemanusiaan yang diduga dilakukan oleh seorang ayah kandung kepada anaknya sendiri,” tandasnya.

Sebab menurutnya, ke depan pasti ada intervensi terhadap korban atas kasus ini. Maka dari itu tim kuasa hukum akan terus menjaga supaya tidak ada intervensi yang dilakukan oleh siapapun terhadap korban dan jalannya kasus ini.

“Maka inilah yang kami jaga, supaya tidak ada intervensi. Supaya penegakan kasus ini tegak lurus. Kalau memang dia salah, dia salah. Tetapi kalau memang pengadilan memutus dia bebas, silahkan,” imbuhnya.

Namun ketika tersangka nanti terbukti bersalah, sambungnya, maka pihaknya berharap tersangka diberikan hukuman kebiri saja, agar menjadi efek jera kepada setiap orang atau siapapun yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini.

“Ketika (korban) bercerita dari awal, tentang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kepada anak sendiri. Ini adalah hal-hal yang menurut kita di luar akal sehat seorang manusia. Sungguh di luar akal seorang ayah terhadap anaknya. Jadi pantas dan layak kalau diberikan hukuman kebiri, supaya ada efek jera kepada setiap orang atau siapapun yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini,” tegasnya.

Terkait usulan hukuman kebiri ini, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Kadek Adi Budi Astawa yang dikonfirmasi belum bersedia bicara panjang lebar.

“Nanti kami kaji dulu,” ujar Kompol I Kadek Adi Budi Astawa, dikutip dari Radar Lombok, Sabtu (23/1).

Sementara itu, dari pihak tersangka sendiri juga belum bisa dikonfirmasi. Demikian penasihat hukumnya, Nurdin, juga belum bersedia diminta keterangan.

“Nanti dulu ya. Saya belum bisa memberi keterangan,” singkatnya.