Tunjuk Pj Sekdaprov Riau, Pemprov Tunggu Kemendagri

Kamis, 14 Januari 2021

Riauaktual.com - Tugas Masrul Kasmy sebagai Pejabat Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, akan habis di tanggal 18 Januari ini. Proses selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, saat ini tengah menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala BKD Riau, Ihkwan Ridwan mengaku, untuk memproses tindak lanjutnya, Ia telah melakukan koordinasi dengan datang ke kantor Kemendagri beberapa waktu lalu.

''Kami sedang menunggu arahan Mendagri, terkait proses penunjukan Sekdaprov,'' kata Ikhwan, Kamis (14/1/2021).

Dalam hal ini, sambung Ikhwan, siapa nantinya pengganti atau pun diteruskan nya masa kerja dari Masrul Kasmy, yang berwenang itu adalah Gubernur Riau.

''Jadi, apakah nantinya setelah masa Plh Sekdaprov habis, apakah orang yang sama atau yang lain ditunjuk. Itu wewenang pak Gubernur,'' ungkap Ikhwan.

Sesuai aturan, jika berpatokan pada peraturan Kemendagri nomor 3 tahun 2020, Sekdaprov akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Sedangkan, sesuai Perpres, aturannya langsung ditunjuk Pj nya.

''Dalam prosesnya, pengajuan Pj ini hanya ada satu nama,'' jawab Ikhwan, saat ditanyakan berapa nama nantinya yang akan diajukan.

Sementara itu, jika nama yang ditunjuk sudah ada, Prosesnya, pejabat tersebut tidak lagi melalui proses Asesmen dan hanya dilakukan wawancara.

''Aturannya, nama yang ditunjuk tidak lagi melalui proses Assesmen. Tetapi, hanya dilakukan wawancara,'' ungkap Ikhwan.

Selanjutnya, dalam prosesnya, jika Pj telah ditunjuk, maka, masa jabatannya yakni selama enam bulan.

Namun seandainya Sekdaprov non aktif, dalam prosesnya hukumnya, telah inkrah dan bebas, maka, Yan Prana bisa kembali jadi Sekdaprov Riau lagi.

''Kalau memang Pak YP bebas dari proses di peradilan. Dia bisa menjadi sekda lagi,'' terang Ikhwan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau, langsung bergerak cepat. Begitu, pihak Kejaksaan Tinggi Riau, melakukan penahanan terhadap Yan Prana, atas dugaan kasus korupsi semasa yang bersangkutan menjabat Kepala Bapenda di Siak.

Oleh Gubernur, maka ditunjuk lah Masrul Kasmy mengantikan Yan Prana yang langsung ditahan di Rutan. (HA)