Riauaktual.com - Kepala kantor cabang pembantu (KCP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) Kabupaten Siak Yusuf Delfi, teken nota kesepakatan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Siak yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Arfan Usman.
Yusuf Delfi mengatakan, nota kesepakatan tersebut tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non Sipil Negara Aparatur (Non-ASN) tahun 2021.
"Seperti security, supir, cleaning servis, petugas kebun dan lain sebagainya,"sebut kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Siak Yusuf Delfi saat berbincang dengan Riauaktual.com," Kamis (14/01).
Dia menjelaskan, perjanjian kerjasama antara KCP BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Siak itu merupakan perpanjangan dari periode 2019-2020.
"Terhitung dari Januari 2021, tenaga kerja non ASN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 6121 pekerja. Dengan kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Siak yang selama ini mendukung penuh dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepesertaan non ASN," tuturnya.
Kemudian, salah satu program yang akan dilanjutkan kata Delfi adalah program jaminan kecelakaan kerja, yakni BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan berupa pengobatan.
"Alhamdulillah di Kabupaten Siak kami sudah bekerjasama dengan RSUD Tengku Rafi'an dan beberapa Puskesmas. Bagi peserta, pengobatannya sampai sembuh sesuai dengan kebutuhan medis, jika tidak bisa diobati di Siak, bisa dirujuk di rumah sakit di Pekanbaru baik umum maupun swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS," terangnya.
Dengan lanjutan kerjasama itu, Sekda Kabupaten Siak Arfan Usman mengucapkan terimakasih kepada Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Alhamdulillah kerjasama kita selama ini berjalan baik. Semoga dengan dilanjutkannya kerjasama ini, tujuan dan harapan kita bersama akan tercapai dan terus meningkat untuk memberikan jaminan kepada tenaga kerja baik ASN maupun non ASN," ucap Arfan.
Selain itu, Sekdakab Siak tersebut juga berharap agar jaminan yang telah dijadikan program oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, bisa merata dirasakan oleh seluruh pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Baim)