2020, Masyarakat Riau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Capai 1,1 Triliun Lebih

Kamis, 14 Januari 2021

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Herman.

Riauaktual.com - Tahun 2020, kesadaran masyarakat Riau membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi. Pasalnya, pada awalnya target pendapatan pajak kendaraan bermotor sebelumnya ditargetkan sekitar Rp950 miliar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Herman saat ditemui Riauaktual.com, Kamis (14/1/2021) mengatakan, pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 target pendapatan pajak kendaraan bermotor naik menjadi Rp1.020.000.000.000.

"Untuk realisasi pajak kendaraan bermotor per tanggal 30 Desember 2020 mencapai Rp1,109.000.000.000. Artinya pencapaian target pajak kendaraan bermotor di Riau melebihi dari target yang sudah ditentukan sekitar Rp89.000.000.000. Ini karena beberapa kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Riau untuk membantu masyarakat saat pandemi Covid-19," kata Herman.

Dikatakan Herman, mulanya Januari 2020, ada kebijakan Gubernur Riau, Syamsuar, untuk menghindari kerumunan saat masyarakat membayar pajak dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor saat pandemi Covid-19.

"Kebijakan Gubernur Riau ini sangat dirasakan masyarakat yang terlambat bayar pajak dengan dihapuskan dendanya dan hanya membayar pokok pajak saja. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan tahun lalu mulai tanggal 1 April sampai 15 Juni 2020," ungkap Herman.

Dipaparkan Herman, untuk potensi denda yang bisa dikumpulkan pada periode tersebut jika dipungut kepada masyarakat, bisa mencapai sekitar Rp9 miliar lebih. Namun, melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Riau telah membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 untuk denda pajak.

"Kita terus berupaya melakukan langkah-langkah terobosan untuk meningkatkan target pendapatan melalui pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama, pajak bahan bakar minyak dan pajak air permukaan," kata Herman lagi.

Pada 1 September-30 September 2020 ada pemutihan untuk biaya balik nama mendapatkan potongan 50 persen. Dengan adanya potongan 50 persen biaya balik nama ini, antusias masyarakat Riau sangat terlihat.

"Meskipun, dari target 100 persen biaya balik nama, baru 75 persen yang sudah terealisasi di tahun 2020," ujar Herman.

Dilanjutkan Herman, untuk pajak bahan bakar minyak yang akan direalisasikan MoU antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Pertamina di Medan tertunda karena pandemi Covid-19.

"Alhamdulillah realisasi pajak bahan bakar minyak tahun 2020 mencapai 101,26 persen, melebihi target kita," jelas Herman.

Sedangkan untuk, pajak air permukaan tahun 2020 belum tercapai 100 persen. Karena berhubungan dengan PLTA Koto Panjang, yang sebelum dioperasionalkan beberapa tahun lalu ada perjanjian pembagian pajaknya 50 persen untuk Riau dan 50 persennya lagi untuk Sumatera Barat.

"Beberapa bulan kemarin sempat dalam waktu sebulan pajak air permukaan dari PLTA Koto Panjang ke Riau 100 persen, namun ada sanggahan dari Pemerintah Sumatera Barat agar hal ini dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Untuk adanya perhitungan pajak air permukaan yang masuk ke Sumatera Barat," ungkap Herman lagi.

Sampai saat ini Pemerintah Riau berprinsip sesuai UU 28 pasal 15, air permukaan itu dibayar dimana air itu dimanfaatkan. Air permukaan yang dimanfaatkan oleh PLN posisinya di Kabupaten Kampar, Riau. Walaupun air permukaan itu melebar ke Sumatera Barat, namun turbin PLN tersebut berada di Riau.

"Karena sengketa inilah sampai saat ini belum selesai, pajak air permukaan yang seharusnya masuk ke Riau belum dibayarkan oleh PLN dan masuk hutang dari PLN ke Pemerintah Provinsi Riau. Kalau tahun ini dibayarkan penuh ke kita capaian pajak air permukaan bisa sesuai target 100 persen, bahkan lebih," tutup Herman.

 

Penulis: Friedrich Edward Lumy