Awal Tahun, Warga Yang Tinggal di Kecamatan Pemekaran Sudah Bisa Ajukan Data Perubahan

Ahad, 27 Desember 2020

Layanan pengambilan dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman

Riauaktual.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, menyampaikan bahwasanya masyarakat yang terdampak pemekaran kecamatan dapat mengajukan perubahan data di awal tahun 2021.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita menyebut, pengajuan perubahan data dilakukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan yang baru diterbitkan.

"Jadi ini tengah di upayakan, agar awal tahun nanti masyarakat bisa mengajukan perubahan datanya," terang Irma Novrita, kemarin.

Irma juga menyebut bakal ada lebih kurang 250.000 jiwa penduduk Pekanbaru yang bakal mengalami perubahan data. Rencananya proses pengajuan perubahan data berlangsung secara bertahap.

Sebagaimana diketahui, tiga kecamatan di Kota Pekanbaru bakal mengalami pemekaran pada awal tahun 2021, sehingga jumlah kecamatan pun bertambah.

Jumlah kecamatan bertambah dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan. Ada tiga kecamatan yang dimekarkan.

Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani hasil pemekaran dari Kecamatan Tampan. Kecamatan Tenayanraya dan Kecamatan Kulim hasil pemekaran Kecamatan Tenayanraya.

Kecamatan Rumbai juga mekar menjadi Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.

Kecamatan Rumbai Pesisir berganti nama menjadi Kecamatan Rumbai. Satu kecamatan dihapus yakni Kecamatan Tampan.

Ada delapan kecamatan lama yang tidak berubah yakni Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Sail. Lalu Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Bukitraya dan Kecamatan Senapelan. (Abd)