Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan, Abubakar FE
Riauaktual.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan masih melaksanakan operasi yustisi Covid-19 hingga 29 Desember mendatang. Dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pelalawan.
Operasi yustisi pencegahan Covid-19 ini menerapkan sanksi denda sebesar Rp. 350 ribu maksimal, dengan kurungan badan tiga (3) hari bagi warga yang tidak memakai masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan, Abubakar FE, mengatakan walaupun saat ini di Kabupaten Pelalawan telah berada di zona hijau namun pihaknya akan tetap melaksanakan pencegahan Covid-19 ini dengan operasi yustisi.
"Kita lakukan operasi yustisi pencegahan Covid-19 di tempat ramai pengendara seperti di Ramayana, KM 55, Simpang Beringin dan Ukui serta Bandar Seikijang. Tentunya, sasaran kita PNS dan non PNS, yang tidak memakai masker akan langsung kita angkut dan kita sidang di Kantor Satpol PP," tegasnya saat berbincang bersama wartawan, Sabtu (26/12/2020).
Dia menjelaskan untuk pijakan hukum operasi yustisi sendiri yakni Perda Provinsi Riau 4 tahun 2020, dikarenakan Kabupaten Pelalawan belum memiliki Perda soal ini. Perda Provinsi Riau ini lebih kuat ketimbang Perbup dalam hal sanksi.
"Untuk saat ini hingga tanggal 29 Desember ini, kita masih melaksanakan operasi yustisi bersama tim PAM dari Polres, BPBD, kejaksaan," terangnya.
Dirinya mengharapkan masyarakat dan PNS yang ada di daerah ini agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan ketat. Diantaranya yaitu menerapkan 3 M seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (Rik)