Karena Dinilai Pemborosan Makanan, Tiongkok Usulkan RUU Larang Video Mukbang

Sabtu, 26 Desember 2020

Ilustrasi. (Foto: Medium)

Riauaktual.com - Tren makan besar atau mukbang yang biasanya ditayangkan di YouTube segera ilegal di Tiongkok. Itu berdasarkan RUU baru yang melarang pemborosan makanan.

UU yang diusulkan pemerintah Tiongkok mengkriminalisasi konten media yang mempromosikan kegiatan makan besar atau pemborosan makanan.

Influencer atau konten kreator yang melakukan aksi itu bisa didenda sampai 100.000 yuan atau sekitar Rp217 juta.

Izin usahanya juga akan dicabut jika melanggar UU ini. Demikian dilaporkan media pemerintah China News Service.

Video mukbang sangat populer di Tiongkok dan seluruh dunia. Tren yang viral ini berasal dari Korea Selatan dan masuk kategori hiburan di berbagai platform media sosial seperti YouTube, Facebook, dan media sosial Tiongkok.

Dikutip The Independent, Jumat (24/12/2020), RUU ini diserahkan untuk pembahasan pertama oleh komite dari Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif tertinggi China.

UU baru ini tak akan dibatasi untuk video online, tetapi juga berlaku untuk televisi, radio, dan layanan katering.

Konten kreator yang mempromosikan mukbang akan bertanggung jawab dan pemborosan makanan dalam kehidupan nyata akan mendapatkan konsekuensi.

Menurut media Tiongkok, draf RUU terdiri dari 32 pasal, yang merinci definisi, asas, dan ketentuan anti pemborosan makanan, tanggung jawab pemerintah dan departemen-departemen, tanggung jawab entitas lain, tindakan regulasi, dan pertanggungjawaban hukum.