Gelapkan Uang Tagihan 18 Juta, Bos Toko Bangunan di Pekanbaru Laporkan Karyawan

Jumat, 11 Desember 2020

Ilustrasi. (int)

Riauaktual.com - Pria inisial SA (23) terpaksa dipolisikan oleh bosnya sendiri, SA yang merupakan karyawan toko bangunan itu diduga menggelapkan uang senilai Rp. 18 Juta.

Diduga pelaku menggelapkan uang setelah melakukan penagihan ke konsumen di toko tempat dia bekerja. Diduga pelaku juga sempat buron hampir satu bulan usai melarikan uang tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Jumat (11/12), mengatakan bahwa diduga pelaku ditangkap di Sumatera Barat (Sumbar).

"Tersangka kita amankan dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat," kata Ambarita.

Aksi itu dilaporkan oleh korban terjadi pada Jumat, (6/11) lalu. Pagi itu di Toko Bangunan Makmur, Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Karya, Tampan, tersangka disuruh korban untuk melakukan penagihan uang penjualan toko bangunan ke para konsumen.

Tersangka pun berangkat untuk melakukan penagihan. Uang yang berhasil ditagih oleh tersangka dari konsumen senilai Rp18 juta. Namun, setelah penagihan selesai dilakukan oleh tersangka, ternyata uang hasil penagihan tersebut tidak diserahkan ke korban.

Sejak itupun tersangka tidak pernah kembali lagi ke toko bangunan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan. "Korban melapor, kita lakukan penyelidikan, dan kita dapat informasi keberadaan tersangka," terangnya.

Tanpa perlawanan, tersangka ditangkap di salah satu rumah di kawasan Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Sabtu (5/12) pagi. Ia juga mengaku telah mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. (RAL)