Riauaktual.com -Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kampar mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Sebab, jika terlibat politik uang maka masyarakat akan terkena sangsi pidana sebagaimana tertera dalam Pasal 187 Huruf A Undang Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilu Kepala Daerah.
Untuk itu, Polsek Kuala Kampar melakukan sosialisasi dan terjun langsung ke tengah masyarakat, masyarakat diberi pemahaman terkait dengan bahayanya politik uang.
"Adapun tujuan dari kegiatan ini, adalah guna mengantisipaai agar masyarakat di Kecamatan Kuala Kampar tidak terlibat Money Politik pada Pilkada nantinya, karena dapat di pidana dengan ancaman paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda 200 Juta Rupiah sampai dengan 1 Miliar," kata Kanit Intelkam Polsek Kuala Kampar Bripka Ismardi, Kamis (3/12/2020).
Dengan adanya sosialisasi ini, Ismardi berharap masyarakat memahami dan tidak terlibat dalam politik uang.
"Kami berharap, masyarakat paham dengan apa yang sudah kami sampaikan tadi. Jangan sampai terlibat dengan namanya politik uang," katanya.
"Kami dari Polsek Kuala Kampar berharap agar masyarakat di Kecamatan Kuala Kampar jangan sampai terlibat dengan Politik Uang," tukasnya.
Sosialisasi ini akan berlangsung hingga proses pencoblosan nantinya, yakni 9 Desember 2020.