BBKSDA Rawat Anak Kucing Hutan yang Ditemukan Warga

Ahad, 29 November 2020

Anak kucing hutan (Fellis bengalensis) temuan warga Foto: Wahyudi

Riauaktual.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau merawat anak kucing hutan (Fellis bengalensis) temuan warga yang saat ini berada didalam kandang transit, Sabtu (28/11/2020).

Penjaga Satwa Balai Besar KSDA Riau Narko mengatakan, anak kucing hutan itu diantarkan oleh seorang petugas Kepolisian ke klinik satwa BBKSDA Riau. 

"Pertama kali ditemukan oleh warga dipinggiran jalan, kemudian warga menyerahkan anak kucing hutan itu ke petugas Kepolisian," ungkapnya. 

"Kita menduga anak kucing hutan tersebut tertinggal induknya, dan kami menerima anak kucing hutan itu dalam kondisi agak sedikit kurus," jelasnya. 

Anak kucing hutan (Fellis bengalensis) temuan warga Foto: Wahyudi

Anak kucing hutan ini diperkirakan berumur lebih kurang 3 bulan dengan jenis kelamin jantan dan merupakan satwa liar yang dilindungi. 

"Saat ini kucing hutan tersebut akan kita lakukan perawatan untuk memastikan nantinya akan kita lepasliarkan," tutupnya. 

Anak kucing hutan (Fellis bengalensis) temuan warga Foto: Wahyudi

Sebagai informasi kucing hutan (fellis bengalensis) termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang, Sebagaimana tertuang dalam lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999, dan ada dalam ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 1990.

"Barang siapa sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100juta Rupiah". (wahyudi)