Yusril Sebut Mendagri Tak Bisa Copot Gubernur DKI Anies Baswedan, Ini Sebabnya

Rabu, 25 November 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai diperiksa 9 jam di Polda Metro (ist)1

Riauaktual.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut pencopotan kepala daerah termasuk Gubernur DKI tak bisa dimulai atau dilakukan Presiden, apalagi Mendagri.

Dalam acara ILC TV One, Selasa malam (24/11), Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan mekanisme hukum yang bisa digunakan untuk mencopot kepala daerah.

Proses pencopotan kepala daerah, ditegaskannya tidak bisa dimulai atau dilakukan oleh Presiden RI, apalagi Menteri Dalam Negeri.

Walaupun mereka dituduh melanggar seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia saat ini.

“Jadi sudah jelas bagi kita semua bahwa Presiden apalagi Mendagri tidak bisa copot atau memberhentikan, meski gubernur, wali kota dituduh melanggar seluruh peraturan perundang-undangan,” kata Yusril di acara ILC TvOne.

Dijelaskannya, kepala daerah bisa dicopot jika DPRD setempat yang mengambil inisiatif pencopotan atau pemakzulan kepala daerahnya.

Tidak ada satupun, yang bisa menghalangi upaya DPRD tersebut.

Pada tahap awal, DPRD akan melakukan interpelasi kepada kepala daerah yang melakukan kesalahan dan tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan.

“Itu tidak bisa dihalangi apapun. Misal barangkali PSI mau interpelasi, berhasil atau tidak, kita lihat saja apakah dapat dukungan atau tidak,” jelasnya.

“Kalau tidak. Selesai. Kalau interpelasi itu jadi, DPRD DKI bisa jadi lahir interpelasi,” jelas Ketum Partai Bulan Bintang itu.

Pada prosesnya, jika jawaban gubernur tersebut tidak memuaskan para anggota dewan di daerah, maka akan muncul yang namanya pernyataan pendapat.

Hasil dari itu, disampaikan ke Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan sebagai kekuatan hukum.

“Jadi lahir interpelasi bisa dijawab, kalau tidak puas (DPRD) bisa lahir pernyataan pendapat ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

“Tapi secara politis saya kira kecil sekali terjadi ke Gubernur DKI, tapi secara teoritis hukum bisa saja,” jelas Yusril.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Instruksi itu keluar setelah polemik kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab baik di bandara Soetta, Petamburan dan Megamendung.

Gubernur DKI Anies Baswedan pun diminta klarifikasi oleh Polda Metro. Begitu juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dimintai klarifikasi oleh Mabes Polri terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.

 

 

Sumber: Pojoksatu.id