Roem Diani Dewi Dengar Langsung Kesulitan Ekonomi Warga Dimasa Pandemi

Selasa, 24 November 2020

Riauaktual.com - Masyarakat kota Pekanbaru mengaku kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19, khususnya masyarakat kecil yang mengandalkan hidupnya dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Namun, bukan tidak ada hal yang bisa dilakukan untuk UMKM dapat bertahan bahkan berkembang di tengah pandemi. "Kuncinya, masyarakat harus mampu berinovasi dalam mengembangkan UMKM yang dimilikinya," kata Roem Diani Dewi saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 02 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan UMKM di Jalan Almahera, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Tanjung Rhu, Pekanbaru pada Selasa (24/11/2020) sore. 

Menurut Roem, dipilihnya perda nomor 02 tahun 2018 ini karena UMKM merupakan sektor yang paling berdampak akibat Covid-19. Untuk itu,  kehadirian Roem Diani Dewi yang juga didampingi pemerhati UMKM Dr Alfi Purwanti Alwie diharapkan bisa memberikan solusi kepada pelaku UMKM agar tetap bangkit ditengah pandemi Covid-19. 

"Ada ratusan perda yang sudah dihasilkan legislatif, namun tidak semuanya tersosialisasi dengan maksimal, salah satunya perda nomor 02 tahun 2018. Selain itu, dipilihnya perda ini mengingat UMKM jadi isu seksi ditengah pandemi corona, karena UMKM jadi salah satu sektor yang mendatangkan PAD," kata Roem Diani Dewi.

Dari laporan yang disampaikan masyarakat yang sebagian besarnya merupakan pelaku UMKM, kendala mendasar yang menjadi keluhan yakni terkait keterbatasan modal, cara pemasaran, kejelian membaca keinginan pasar dengan prodak yang dihasilkan dan beberapa faktor lainnya. 

"Kendala bagi pelaku UMKM masih di modal,  yang kedua memasarkan prodak masih secara tradisional dan belum kadalam pasar Digitalisasi atau e-Commerce dan persoalan lainnya.  Kita lakukan pendataan para pelaku umkm dan kendala yang dihadapi, tentu akan kita tindaklanjuti kepada pihak pemko melalui dinas terkait agar para pelaku umkm ini diberi pembinaan dan mampu berinovasi lagi," kata Roem.

Sementara itu, Pemerhati UMKM Dr Alfi Purwanti Alwie menjelaskan, tujuan dilakukannya pemberdayaan bagi UMKM yakni, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal ini pelaku UMKM agar lebih berusaha dan meningkatkan prodak umkm yang digeluti, tidak hanya itu umkm juga dituntut untuk mampu berinovasi sesuai dengan permintaan pasar sehingga ikut berpartisipasi dalam meningkatkan ekonomi.

"Dari apa yang kita dengar tadi persoalan mendasar memang ada pada cara pemasaran, disamping keterbatasan modal. Pelaku UMKM mengakui susah untuk masuk kedunia pasar saat ini, karena memang kita lihat umkm kurang jeli memahami dinamika atau perubahan perminataan pasar terkini, misalnya prodak makanan yang saat ini malah banyak ditekuni oleh anak-anak muda dengan sistem penjualan online," ujar Dr Alfi. 

Peluang pelaku usaha yang saat ini banyak ditekuni kalangan anak-anak. muda dengan sistem online, seharusnya bisa dijadikan peluang yang sama bagi pelaku UMKM konvensional agar tetap bertahan dan bisa masuk didunia pasar digital. 

"Kala pelaku UMKM berpikir untuk maju dan meningkatkan penjualan lebih besar,  ya harus berusaha untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan agar bisa masuk dan diterima pasar. Memang kita tidak muluk-muluk juga, untuk menaikkan umkm ke kelas yang lebih tinggi itu memang butuh persyaratan yang harus dipenuhi, tapi minimal ada keinginan untuk mencari cara lebih baik untuk mengembangkan prodak UMKM," ujar Alfi lagi. 

Terakhir Dr Alfi juga mengatakan, salah satu kunci dari pemberdayaan UMKM yang ada didalam Perda nomor 02 tahun 2020 yaitu senergitas adanya kemitraan yang melekat kepada pelaku UMKM itu sendiri, dan masyarakat sebagai basis pelaku usaha memiliki sumber daya yang kuat. 

"Artinya kalau ada pelaku usaha yang sudah memiliki kemampuan perizinan yang lengkap, maka sebaiknya memang pelaku usaha ini mau memberikan pencerahan bagi pelaku usaha lainnya, saling menguatkan," tandas Alfi. (Pur)