Mengejutkan! Indrajid Mengaku Tiduri 2 Korbannya Puluhan Kali, Kadang Bersamaan Istri

Selasa, 24 November 2020

Indrajid bersama istrinya Yanti saat digelandang di Mapolres Tebo, Jambi, Senin (23/11/2020). Foto: iNews/Budi Utomo

Riauaktual.com - Kasus penculikan anak dibawah umur berhasil diungkapkan Jajaran Reskrim Polsek Tebo Ilir diback up oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo.

Dalam pengakuannya, pelaku penculikan anak di bawa umur, Indrajid (49), selama 21 hari di hutan, telah menyetubuhi dua korbannya hingga puluhan kali. Bejatnya lagi, pria ini juga pernah berhubungan bersamaan korban juga istrinya, Yanti Nuryanti (39), sebanyak 4 kali. 

“Seingat saya, puluhan kali bang dengan korban TM (13) sebanyak 20 kali dan korban RA (14) sebanyak 12 kali. Dan perbuatan itu dilakukan di samping istri saya. Selain itu juga pernah 4 kali saya lakukan bersamaan dengan istri saya, secara bergilir. Saya hilaf semua karena nafsu saya saja. Tidak ada terkait ilmu gaib,” ungkapnya di hadapan polisi dalam ekspose perkara, Senin (23/11/2020) kemarin sebagaimana dikutip dari Sindonews.com.

Pelaku juga mengakui aksi bejatnya dibantu Yanti Nuryanti merupakan istri keempatnya. Saat ini sang istri juga tengah hamil 4 bulan. Hal tersebut disampaikan juga oleh Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, saat melakukan konferensi pers dengan awak media. 

Kapolres mengungkapkan, pelaku adalah warga Simpang Semangko, RT 17, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam aksinya pelaku dibantu istrinya yaitu Yanti Nuryati (39). Selain mengamankan pelaku dan istrinya, Tim Sultan juga berhasil menyelamatkan dua orang korban yaitu RA (14) dan TM (13) yang dibawa kabur pelaku.

Motif kejahatan yang dilakukan pelaku berawal, Kamis (29/10/2020) lalu, pelaku menawarkan ilmu Bank Gaib kepada nenek pelaku dengan syarat kain sarung dan minyak Fambo diletakkan di rumah tersangka dan mengundang orang tua korban untuk melakukan ritual. Setelah dilakukan tidak berhasil uang yang digandakan tidak muncul sesuai dengan cerita pelaku. 

Karena malu, pelaku melakukan celah lain.Bersamaan itu, pelaku juga sudah melihat kemolekan kedua korban TM dan RA. Pelaku menawarkan ritual selanjutnya, tapi dengan syarat membawa kedua anak tersebut untuk ritual ilmu penarik Rogo Sukmo. Tapi, tetap tidak berhasil. Takut dengan orang tua korban dan merasa malu, dibantu istri.

Kemudian kedua korban dibawa kabur melewati hutan, bila hendak istirahat membuat penginapan di hutan. Sambil mencari kerja untuk bertahan hidup.“Selama dihutan pelaku berpindah-pindah sebanyak 7 kali, Korban diduga diguna-guna dan saat itu ditiduri secara bergantian,” ungkap Kapolres. 

Atas kejahatan tersebut, pelaku dan istrinya akan dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana Jo UU no.b35 tahun 2014, Perubahan atas UU no.23 tahun 2002,Tentang Perlindungan anak.