Pengembangan Perkara Penebangan Pohon Pelindung, Pemilik Bando Diperiksa Polisi

Jumat, 06 November 2020

Ekpos ungkap kasus penebangan pohon pelindung di Mapolsek Bukit Raya beberapa waktu lalu. (Dok. Riauaktual)

Riauaktual.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya telah meminta keterangan terhadap dua orang terkait kasus penebangan pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai.

Satu diantaranya merupakan bos dari CV RB yang sebagai pemilik dan pengelola papan reklame yabg berada diarea pohon yang ditebang.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Satu orangMorang merupakan pegawai dari CV RB, sedangkan tiga tersangka lagi merupakan orang suruhan dari CV RB yang melakukan penebangan.

Dua orang tersebut diperiksa ba'da solat jumat, diyakini kedua orang tersebut dimintai keterangan terkait sejauh mana keterlibatan CB RB dalam perkara ini.

"Iya sekarang mereka lagi diperiksa, ada 2 orang dari pihak CV RB diperiksa terkait kasus 83 penebangan pohon yang terjadi beberapa waktu lalu," ucap Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Abdul Halim, Jumat (6/11/2020).

Pihak kepolisian tampak serius menangani kasus ini, proses penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan. Tak menutup kemungkinan akan ada saksi lain yang akan dimintai keterangan.

"Pimpinan CV RB saat ini juga sedang dalam proses pemeriksaan. Kami masih belum tahu kapan pemeriksaan nya ini selesai, nanti kalau sudah selesai akan dikabari kembali," tukasnya. (RAL)