Perkara Penebangan Pohon Pelindung Jalan, Polisi Akan Periksa Pimpinan Pengelola Bando

Kamis, 05 November 2020

Polsek Bukit Raya ekspos ungkap kasus penebangan pohon pelindung jalan yang tetap empat orang sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Riauaktual.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya akan melakukan pemanggilan terhadap CV RB selaku pemilik bando yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Kamis (5/11).

Pemanggilan itu dijadwalkan akan diselenggarakan esok, Jumat (6/11). Pemilik bando akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara pengrusakan pohon pelindung jalan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo menyebut bahwa pemanggilan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan atas kasus tersebut.

"Maka kita kembangkan lagi. Kita terus melakukan penyelidikan," kata Arry.

Kasus pemotongan pohon pelindung secara sepihak ini tidak berhenti di empat tersangka itu saja. Namun, dimungkinkan ada tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Abdul Halim mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil saksi-saksi lainnya guna dimintai keterangan.

Pihaknya akan memanggil pihak dari pemilik bando jalan, yakni CV RB untuk dimintai keterangan terkait pemotongan pohon pelindung tersebut.

"Jumat besok kita panggil dari pihak bando. Ada dua orang yang kita panggil," terang Halim.

Pemanggilan tersebut dikatakan Halim, untuk mengembangkan apakah ada keterlibatan nya dengan empat tersangka yang lebih dulu diamankan.

"Kita kembangkan lagi. Kita minta keterangan aja. Apakah ada keterlibatannya dengan tersangka yang sudah kita amankan," jelasnya sambil menyebut yang akan dipanggil itu kemungkinan pimpinan CV RB. (RAL)