UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi, Jubir Presiden: Demi Masa Depan Indonesia Maju

Selasa, 03 November 2020

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020). (Foto: Beritasatu Photo)

Riauaktual.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja secara resmi sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, Senin (2/11/2020).

“Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja. Alhamdulillah, terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan puji syukur kepada Allah Swt, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pengundangan dalam lembaran negara RI tahun 2020 Nomor 245,” tulis Fadjroel Rachman dalam akun sosialnya, Selasa (3/11/2020).

Ia menegaskan UU yang kini resmi disebut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia dan masa depan Indonesia Maju. “UU Ciptaket ini adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk masa depan Indonesia Maju,” ujar Fadjroel Rachman

Hal senada juga disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian yang membenarkan UU Cipta Kerja sudah ditandatangani Presiden Jokowi. “Benar,” ujar Donny dalam pesan singkat kepada beritasatu.com.

Ia kemudian menyampaikan informasi bahwa UU Cipta Kerja telah disahkan Jokowi pada 2 November 2020. Kemudian diundangkan pada 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta sudah masuk Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245.

Begitu juga dengan Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran penandatanganan UU tersebut, ia menjawab, “Benar.”

Namun, ketika ketiganya, baik Fadjroel Rachman, Donny Gahral Adian maupun Dini Purwono diminta tanggapan atau penjelasan terkait temuan sejumlah pakar hukum yang menemukan kesalahan ketik atau typo di UU Nomor 11 tahun 2020 ini, mereka terdiam seribu bahasa. Tidak memberikan tanggapan apa pun.

Padahal, dari hasil temuan beberapa pakar hukum terdapat kesalahan seperti, pasal 6 di halaman 6 merujuk pada pasal 5 ayat 1 huruf a, namun di Pasal 5 tidak ada ayat itu.

Selanjutnya, terdapat kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3) .


 

Sumber:BeritaSatu.com