Minta Gubernur Panggil Jajaran Direksi Perusahaan, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa

Kamis, 22 Oktober 2020

Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau meminta agar haknya diberikan oleh pihak perusahaan. (RAL)

Riauaktual.com -Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Kamis (22/10/2020).

Unjuk rasa kali ini menuntut hak sebagai karyawan dari PT. Pada Enam Utama Kabupaten Kampar. Lantaran, selama mereka bekerja banyak hak buruh yang dinilai diacuhkan oleh pihak perusahaan.

Dalam orasinya para pendemo meminta kepada Gubernur Riau agar menegakkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang tercantum dalam pasal 141.

"Segera panggil direksi perusahaan dalam 1x 24 jam. Segera selesaikan status kami yang di kemitraan, usut tuntas masalah tukar guling yang di mitra. Tolong buka kan hati nurani bapak Gubernur bahwa kami sekarang terombang ambing sepeti buih di lautan," teriak sang orator dari atas mobil pengeras suaranya.

Beberapa poin yang dijadikan sebagai tuntutan oleh massa pendemo ialah selama mereka bekerja sebagai buruh tidak ada ambulan selama ini, pensiun umur 55 tahun harus dibayar hak nya, Alat Pelindung Diri (APD) tidak pernah dikasih oleh pihak perusahaan.

Massa juga menyayangkan pihak perusahaan tidak memberikan cuti masa haid perempuan, begitu juga dengan perumahan dan  listrik yang tidak layak, selip gaji tidak pernah diberikan, di PHK karena berorganisasi intimidasi status mereka tidak jelas, pengusaha juga menghadirkan pekerja dari luar.

Hingga saat ini, massa masih melakukan orasi didepan Kantor Gubernur Riau dan berharap aspirasi mereka diterima oleh Gubernur Riau. (RAL)