Riauaktual.com - Polsek pangkalan Kuras Polres Pelalawan terus lakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau terkait kebakaran hutan dan lahan.
Kali ini sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di lakukan kepada Masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Sabtu (17/10/2020)
"Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan atau membuka Lahan dengan Cara Membakar," sebut Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad.
Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini di laksanakan oleh Regu UKL 5 (Unit Kecil Lengkap) Polsek Pangkalan Kuras yang di Pimpin oleh Panit I Sabhara Polsek pangkalan Kuras Ipda Ahmad Haris.
Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Unit Kecil Lengkap (UKL) 5 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku Pembakaran hutan dan lahan,agar masyarakat dapat memahami apa sangsi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.
Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan Pembakaran Hutan dan lahan tetap dilakukan meskipun berulang-ulang guna menanamkan kesadaran di kepada Masyarakat agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan lahan.
"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan,dan Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan Pembakaran Hutan dan Lahan," Kapolsek. (Rilis)