Polsek Ukui Dampingi Sidang di Tempat Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 

Selasa, 06 Oktober 2020

Riauaktual.com - Usai dik launching, Operasi yustisi pemburu pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19, beberapa waktu lalu, Polsek Ukui telah melakukan gerakan berupa razia pelanggar prokes bersama TNI dan juga Satpol PP setiap harinya di kelurahan Ukui.

Pada hari ini Selasa (6/10/2020) Kapolsek Ukui Bersama 8 Personil Polsek Ukui dan Koramil 04/ Pangkalan Kuras turut mendampingi pelaksanaan Sidang di tempat yang di laksanakan bersama oleh PN Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan Satpol PP Kabupaten Pelalawan di Kelurahan Ukui.

Hasilnya puluhan warga Ukui terjaring razia yustisi oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Selanjutnya para pelanggar di kenakan sanksi baik berupa teguran lisan, tertulis maupun sanksi berupa denda dan sanksi sosial untuk dilakukan penegakan hukum protokol kesehatan.

Sesuai dengan Intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid19.

Di tempat tersebut sudah di siapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan Hakim dan panitera, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah disediakan. Untuk sidang di tempat, pelanggar yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi berupa denda sebesar 50 ribu rupiah atau sanksi sosial menyapu jalan/lingkungan lebih kurang selama 10 menit

Kapolsek Ukui, AKP Rifendi S.Sos.,M.Si, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih patuh terhadap Protokol Kesehatan.

Diharapkan masyarakat wajib patuh untuk kebaikan masyarakat semua, untuk kesehatan, perlindungan, keamanan, dan semuanya. Maka penegakan itu dilakukan antara lain melalui operasi yustisi ini Harapannya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat semakin meningkat.

"Berikutnya adalah tentu derajat kesehatan kita juga semakin meningkat, bagaimana cara kita untuk melindungi diri kita dan orang lain. antara lain, menggunakan masker, physical distancing," pungkasnya

Dari hasil data diatas pada pelaksanaan Operasi Yustisi ini terdapat 36 Orang yang mengikuti jalanya sidang, diantaranya diberikan sanksi Teguran Lisan dan sanksi sosial sebanyak 21 Orang, teguran tertulis sebanyak 3 Orang dan sebanyak 12 Orang dikenakan sanksi berupa denda dengan nilai denda Rp 600.000 (Enam ratus ribu rupiah). Kegiatan tersebut berakhir Pukul 12.00 wib dan berlangsung dengan tertib. (rilis)