Sesuaikan Tata Kelola, Dewan Usulkan Disperindag Pekanbaru Miliki PPNS

Selasa, 06 Oktober 2020

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Munawar Syahputra

Riauaktual.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru mengusulkan agar Pemerintah Kota Pekanbaru menempatkan petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru guna membantu pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.

Adanya PPNS diharapkan juga mampu mengawasi hukum serta izin usaha yang berlaku demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di kota Pekanbaru.

"Suatu pembangunan yang diperuntukkan bagi kemajuan suatu kota tidak akan dapat berhasil apabila susunan suatu tata kelola tidak dapat disesuaikan dengan peraturan, hukum, serta kebutuhan kota," tutur Munawar Syahputra saat berbincang bersama wartawan, Selasa (6/10/2020).

Munawar yang merupakan politisi NasDem ini juga menjelaskan, DPRD tentunya akan mendukung hal tersebut dari segi anggaran sehingga Pemko Pekanbaru  tak perlu khawatir dalam menambah atau mendidik PPNS.

"Kalau Pemko Pekanbaru ingin maju harus berani merubah suatu sistem, DPRD pastinya akan mendukung anggaran. Saya rasa untuk biaya bisa juga diambil dari efesiensi setiap dinas. Pendidikan untuk menjadi PPNS ini juga bisa bertahap," sebut anggota Komisi II DPRD ini.

Dikutip dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2019, sebagaimana penjelasan pada Bab 1 pasal 1 point 5, 6 dan 7, bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (DON)