Disurati LSM, Polda Riau Masih Dalami Laporan Terhadap Sihol Pangaribuan

Senin, 28 September 2020

Riauaktual.com - Ditreskrimsus Polda Riau disurati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Tunas Bangsa (GTB). Dalam surat yang dikirimkan tanggal 25 September 2020 pihak GTB memohon agar Polda Riau menindak lanjuti laporan terhadap Sihol Pangaribuan dalam dugaan perambahan hutan dan pencucian uang. Sihol merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis, periode 2014-2019.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Andri Sudarmadi tidak menampik adanya laporan tersebut. Namun, dia mengaku masih mendalami kasus tersebur.

"Masih kita dalami," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (28/9).

Penyidik sebelumnya juga telah memanggil dan memintai keterangan terhadap Sihol Pangaribuan pada Rabu (9/9) lalu.

Kala itu Andri menjelaskan bahwa Sihol diperiksa penyidik terkait dugaan melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan. "Bukan perambahan hutan," tuturnya.

Pemeriksaan itu sendiri sejatinya telah dijadwalkan pada Selasa (8/9) kemarin. Namun diterangkan Andri, Sihol mengkonfirmasi ke penyidik bahwa dia belum dapat hadir dan meminta dijadwalkan ulang. Itu juga merupakan pemanggilan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya penyidik telah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, saat itu Sihol berhalangan hadir lantaran sedang ada suatu kegiatan.

Andri juga menjelaskan pihaknya sejauh ini telah memeriksa 4 orang saksi termasuk Sihol Pangaribuan. "Sudah 4 orang saksi termasuk yang bersangkutan," terangnya.

Sihol Pangaribuan dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 500 hektar di wilayah Desa Petani, Kecamatan Mandau yang  kini masuk di kawasan Desa Buluh Manis, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Lahan tersebut diduga dijadikan Sihol sebagai perkebunan kelapa sawit dengan umur tanaman saat ini telah berusia 8 tahun. Perkebunan ini diduga juga tak mengantongi izin dari menteri. Selain itu, Ia juga dilaporkan dugaan telah melakukan pencucian uang.

Dengan dugaan tersebut, maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c dan d Jo. pasal 92 ayat (1) huruf a jo. pasal 93 ayat (1) huruf a dan hurufb Undang undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kemudian Passl 2 ayat (l) huruf w Jo. Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SAN)