Kalau tak Mau Ditilang di Tol Pekanbaru-Dumai, Jangan Lakukan Hal ini..

Senin, 28 September 2020

Riauaktual.com - Sejak Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) diresmikan Presiden Jokowi, Sabtu (26/9/2020) kemarin, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau, telah memberlakukan tilang.

Tilang diberlakukan bagi pengguna jalan yang terpantau melewati batas kecepatan 80 Kilometer/jam.

Branch Manager Tol Permai, Indrayana, Senin (28/9/20) menjelaskan, ketentuan batas kecepatan itu, bertujuan mencegah kecelakaan dan demi kenyamanan pengguna lainnya.

''Penggguna tol yang ditilang karena melebihi batas ketentuan kecepatan maksimal 80 kilometer,'' sebutnya.

Tindakan tilang, juga bertujuan mengedukasi masyarakat, khususnya pengguna jalan tol.

Sebelum diterapkan, tindakan tilang ini sebut Indrayana juga jauh-jauh hari telah disosialisasikan di media masa dan media sosial.

Ditanya, sudah berapa kendaraan yang ditilang sejak mulai digunakan, Indrayana mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan

Dalam hal tindakan tilang ini, pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Lalulintas Polda Riau. 

Sementara itu, untuk mengetahui bentuk pelanggaran melewati batas kecepatan ini, petugas dilapangan, dibekali alat pengukur yakni Speed Gun.

''Jadi mereka yang ditilang itu, diketahui melewati batas kecepatan maksimum. Dari alat speed gun milik petugas lantas,'' ujar Indrayana. (HA)