Guna Cegah Penularan Klaster, Perkantoran Kantor Pemerintah Wajib Bentuk Crisis Center Covid-19

Ahad, 27 September 2020

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan), Tjahjo Kumolo (kiri).(Foto: Kemenpan RB)

Riauaktual.com - Seluruh perkantoran pemerintah diminta memperkuat tim Penanganan Covid-19 sebagai pusat penanganan krisis Covid-19. ini demi mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran.

Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan), Tjahjo Kumolo. Permintaan Menpan itu tertuang dalam Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 69 tahun 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran instansi Pemerintah.

Tjahjo menjelaskan, tim Penanganan Covid-19 yang dibentuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ini punya lima peran. Pertama, memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah, agar sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kedua, memastikan lingkungan kerja yang aman Covid-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja. Ketiga, memantau dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penangangan Covid-19.

Keempat, berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan tugas Penanganan Covid-19 setempat untuk mencegah penularan Covid-19.

Kelima, menyediakan pusat panggilan (call center) 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat. “Jika terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, tim Penanganan Covid-19 harus cepat melakukan beberapa tindakan. Antara lain, melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat sesuai prosedur Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat,” jelas TJahjo, sebagaimana dikutip dari RMco.id.

Setelah melapor, lanjut mantan Menteri Dalam negeri itu, mereka harus segera menyampaikan informasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kepada seluruh pegawai ASN secara terbuka, demi memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat.

Tim Penanganan Covid-19 juga harus melakukan penelusuran riwayat kontak erat pegawai ASN yang terkonfirmasi positif. Juga memastikan pemeriksaan Covid-19 terhadap para pegawai tersebut. Selanjutnya, tim segera melakukan disinfeksi di lingkungan kantor.

Kemudian, tim Penanganan Covid-19 memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas pelaksanaan kegiatan operasional kantor, sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. “Pemberian rekomendasi tersebut sebagai upaya penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor,” yakinnya.

Tim Penanganan Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.