Ngeri, Disiksa dan Dicabut Kukunya oleh Oknum Anggota Dewan, Korban Lapor LPSK

Rabu, 23 September 2020

Korban cabut kuku pada saat pemulihan (kanan tidur). Foto: Fachrizal

Riauaktual.com - Korban tindak pidana penganiayaan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Muhammad Jefry Yono akan melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas dugaan intervensi pejabat di Kepolisiaan Resor Labuhanbatu.

Penasihat hukum Muhammad Jefry Yono, M. Sa'i Rangkuti pada Rabu (23/9/2020)di Rantauprapat, menjelaskan alasan pelaporan kliennya ke LPSK di Jakarta.

Dalam intervensi itu adanya ancaman lisan hukuman penjara maksimal, pemberian uang Rp300 juta hingga pembebasan bersyarat jika setuju mencabut laporan dengan nomor STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, atas dugaan tindak pidanan penganiayaan berat yang dilakukan anggota dewan berinisial IF.

Pihaknya mengambarkan tekanan yang dilakukan oknum kepada kliennya untuk menjatuhkan mental terkait ancaman kasus dugaan pencurian yang dihadapinya.

Untuk diketahui pada awalnya korban meminjam motor majikannya, yaitu IF yang merupakan anggota dewan. Karena lama dikembalikan, korban disiksa atau dipukuli hingga salah satu kuku kakinya dicabut.

Namun setelah melaporkan IF, korban kini dikaitkan dengan kasus pencurian motor yang dipinjamnya.

"Kami juga akan melaporkan ke LPSK berkaitan dengan hak-hak klien," kata M. Sa'i Rangkuti didampingi tim kuasa hukum lainnya meliputi Makmur Rahmad, Rizky Fatimantara Pulungan, Sonang Basri Hasibuan, dan Muhammad Ilham.

Mereka sangat menyayangkan tindakan intervensi itu sehingga dapat mencoreng lembaga hukum yang sudah terjaga dengan baik selama ini. Apalagi intervensi hukum kepada korban Muhammad Jefry Yono atas kasus IF sangat berbeda dan butuh perhatian.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan meminta waktu untuk menjelaskan informasi tersebut. "Terima kasih infonya, akan saya cek," jelasnya, sebagaimana dikutip dari Okezone.com.

Sementara Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit membantah tudingan intervensi kasus IF terkait kasus Muhammad Jefry Yono.

Ancaman itu harus diuji kebenarannya karena Muhammad Jefry Yono menjadi tersangka dalam dugaan pencurian sepeda motor pada akhir Juni 2020. Laporan itu dibuat oleh Kepala Desa Pinang Damai, Tarman, yang juga orang tua IF. "Cek dulu kebenarannya," tegas Firdaus Kemit.

Sebelumnya, IF dan Muhammad Jefry Yono resmi ditahan Kepolisian Resor Labuhanbatu dalam kasus berbeda, yakni penganiayaan berat dan dugaan pencurian sepeda motor.

IF menjadi tersangka dalam tindak pidana dugaan penganiayaan berat, di antaranya mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang.

IF sempat buron semenjak polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan akhirnya Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan.

Tersangka IF bersama 3 orang rekannya dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.