Bawaslu Sebut Telah Telusuri Keabsahan Dokumen Ijazah Paket C Iyet Bustami

Jumat, 18 September 2020

Iyet Bustami (int)

Riauaktual.com - Iyet Bustami digemparkan bukan dikarenakan populeritasnya sebagai artis, tetapi dikarenakan dirinya mendaftar ke KPU Bengkalis yang ikut kontestasi Pilkada Bengkalis berpasangan dengan Kaderismanto. Iyet Bustami diketahui mendaftar sebagai calon wakil bupati dengan ijazah paket C. 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkalis, M. Hary Rubianto mengaku telah melakukan penelusuran keabsahan dokumen ijazah paket C Iyet Bustami yang ditemui adanya perbedaan tanggal lahir di KTP dengan ijazah tersebut. 

Iyet Bustami yang lahir pada tahun 1973 itu mengikuti paket C pada usia 35 tahun, karena berdasarkan telusuran bahwa ijazah paket C yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Binjai Sumatera Utara ditahun 2008 silam. 

Saat disinggung mengenai keabsahan ijazah paket C Iyet Bustami benar dikeluarkan ditahun 2008, oleh dinas Pendidikan Kota Binjau Sumatera Utara pihaknya menyebutkan itu benar. 

"Kita sudah konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Binjai Sumatera Utara diakui bahwa ijazah tersebut memang benar diterbitkan oleh dinas terkait pada tahun 2008 silam dan hanya terjadi kesalahan dalam penulisan tanggal lahir 24 Maret 1973 sementara di KTP dan di SKCK tertulis pada 24 Agustus 1973," kata Komisioner Bawaslu M. Hary Rubianto saat dikonfirmasi. 

Pihaknya juga telah mengkonfirmasi ke Iyeth Bustami dan mereka siap untuk melakukan perbaikan terhadap kesalahan penulisan tersebut hingga batas waktu perbaikan dokumen yang telah ditentukan KPU. "Kita juga melakukan penelusuran terkait keabsahan empat Ijazah paslon lainnya," ungkapnya. 

Sementara Ketua KPU Bengkalis Fadillah Al Mausully, menyebut pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Iyeth Bustami dan sifatnya hanya klarifikasi terkait ijazah paket C tersebut.

"KPU akan meneliti dan memferivikasi terlebih dahulu terhadap keabsahan dokumen calon salah satunya terkait laporan keabsahan ijazah paket C tersebut hingga tanggal 22 September," ungkapnya.

Ketika disinggung apabila keabsahan dokumen tersebut tidak sesuai dengan legalitas yang telah diberikan, Fadhillah belum bisa memutuskan apakah ijazah tersebut sesuai atau tidak dengan legalitasnya.

"Kami tidak bisa berandai-andai, karena masih ada tahapan dan keputusan tersebut baru bisa kita ambil setelah tanggal 22 September nanti," pungkasnya. (Put)