Baru Saja, Pemko Pekanbaru Segel Permanen S Club Star City

Senin, 14 September 2020

Pemko Pekanbaru Segel Permanaen S Club Star City

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menepati janjinya untuk menyegel tempat hiburan malam S Club Star City di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru secara permanen, Senin (14/9/2020) malam. Izin usaha yang dimiliki pengelola sudah resmi dicabut. 

"Kita segel permanen. Izinnya sudah dicabut," tegas Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi. 

Pastinya, tempat itu tidak dibenarkan buka kembali. Jika pun ada usaha yang buka di tempat yang sama, tidak dibenarkan lagi menggunakan perizinan lama yang sudah dicabut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru. 

"Semua bisa lihat tadi kita tertibkan, sama-sama menyegel dan mencabut izin, untuk seterusnya mereka tidak dapat lagi membuka usaha ini," tegasnya. 

Sementara Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, penyegelan karena terindikasi adanya penggunaan narkotika. Proses selanjutnya, kata dia, pengelola dipersilahkan berkoordinasi dengan DPM-PTSP. 

"Yang jelas kita tegakkan Perda kita. Tugas kita sebagai penegak perda. Pengelola silahkan melakukan langkah lain yang ingin dia lanjutkan apa yang mau dia usahakan untuk kesejahteraan pegawainya," tandasya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan pengunjung tempat hiburan malam di Star City dinyatakan positif menggunakan narkotika saat razia kepolisian beberapa hari lalu. Bahkan pil ekstasi juga ditemukan di tempat hiburan Jalan Sudirman, Pekanbaru tersebut.

"Kita tutup, kita tegas saja. Saya sudah dapat laporan dari pak Kapolresta. Star city pasti saya tutup," tegas Walikota, Kamis (10/9/2020) lalu. (Das)