Hakim PN Siak Tolak Saksi dari Anggota Polri di Sidang Perdata Kasus Plang Klaim Tanah Milik Alm Samin

Rabu, 09 September 2020

Saksi dari Bidkum Polda Riau dan Siak Kasus Plang Klaim Tanah Milik Samin di Tolak Hakim PN Siak

Riauaktual.com - Majlis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siak menolak 2 anggota Polri dari Polda Riau dan Polres Siak yang menjadi saksi sidang perdata kasus pemasangan plang klaim di tanah Alm Samin yang dipasang oleh eks Irwasda Polda Riau Kombes Pol Zainul Muttaqin.

Awalnya, sebelum meninggal alm Samin telah menggugat Kombes Pol Zainul Muttaqin tersebut pada sidang di Pengadilan Negeri Siak (09/04/2020).

Dalam sidang itu, Hakim PN Siak yang waktu itu di ketuai oleh Hakim Risca Fajar Wati juga menolak Kuasa Hukum yang diminta oleh Kombes Pol Zainul Muttaqin dari Bidkum Polda Riau.

Setelah sidang tersebut selesai, sidang berikutnya sempat tertunda dikarenakan Samin meninggal dunia.

Lalu Arman ahli waris, anak dari Alm Samin melanjutkan sidang berikutnya yang didampingi oleh PH alm Samin sebelumnya.

Penolakan saksi dari anggota Polri oleh Majlis Hakim Siak di sidang hari ini, awalnya dikemukakan oleh PH Tergugat (Alm) Samin, Eddy Ramadhan dan Sherman.

Alasannya, saksi tidak membawa surat izin dari atasan. Kedua saksi itu adalah Ferdiansyah dari Bidkum Polda Riau dan Surya penyidik di Polres Siak.

Akibatnya, majlis hakim menunda persidangan. Namun, PH Tergugat Wahyu Yandika memohon agar kedua saksi yang telah dihadirkan dapat diterima.

Kedua saksi dari anggota Polri tersebut sempat bersikeras, bahwa ia telah mendapatkan izin lisan dari atasannya. 

Menurut anggota Polri itu, izin lisan lebih otentik di institusi Kepolisian. 

"Karena kami baru diperintah tadi malam, jadi izin menyusul yang mulia," kata Ferdiansyah.

Ia sempat ingin memaksakan diri agar diterima majlis. Sebab, jika sidang ditunda ia khawatir tidak dapat lagi bersaksi karena alasan waktu.

"Kerja kami bukan hanya menjadi saksi ini saja yang mulia. Bagi institusi kami, izin lisan lebih otentik dari izin tertulis,"sebut anggota Polri tersebut.

Mendengar pernyataan itu, langsung dibantah Hakim Ketua Risca Fajarwati. 

Bahkan, Risca Fajarwati dengan tegas mengatakan seharusnya PH tergugat sudah tahu agendanya mendengarkan keterangan saksi yang dia hadirkan. 

Namun, kata Hakim ketua tersebut kenapa anggota Polri yang telah ditunjuk oleh Kombes Pol Zainul Muttaqin tersebut surat izinnya tidak diurus sehingga tidak bisa diterima. 

"Mestinya jauh-jauh hari sudah saudara urus. Karena tidak membawa surat izin secara tertulis kita tunda persidangan ini," tegas Risca Fajarwati yang didampingi oleh 2 hakim anggota yakni Farhan Mukti Akbar dan Dewi Hesti Indria.

Sidang ke 17 perkara plang nama mengatasnamakan Kombes Pol MZ Muttaqin sewaktu menjabat Irwasda Polda Riau itu dilanjutkan Rabu, 16 September 2020 mendatang.

Agendanya masih mendengarkan keterangan aksi dari pihak tergugat.

"Minggu depan kita siapkan semua kurangan administrasi tadi. Karena kemarin waktu sangat mendesak jadi tak sempat mengurus izinnya," kata Wahyudi usai persidangan.

Sementara itu, PH Alm Samin, mengatakan keberatannya tidak hanya pada soal izin tertulis saksi.

Lebih dari itu, bahwa anggota Bidkum Polda Riau dan penyidik tidak etis dijadikan saksi dalam perkara perdata ini. 

"Terkait administrasi jelas, seorang Polisi dalam bertindak apalagi menjadi saksi persidangan harusnya mempunyai izin tertulis," kata dia.

Pihaknya juga keberatan adanya anggota Polisi yang menjadi saksi pada perkara perdata, sebab perkara perdata adalah perkara orang per orang.

Selain itu, saksi bisa saja membongkar rahasia penyidikan dalam persidangan. 

"Tentu kita khawatir bila nanti mereka membongkar rahasia penyidikan. Ini tidak etis dan sudah menyalahi koridornya. Kemudian kita juga khawatir dan kita menghindari stigmaisasi di tengah masyarakat bila terjadi abuse of power dalam perkara ini," kata dia.

Pihaknya akan terus melakukan keberatan bila saksi membongkar rahasia penyidikan.

Jika rahasia penyidikan dibongkar dalam persidangan yang diketahui masyarakat umum, itu sudah melanggar koridor yang ada.  

"Maka saksi harusnya bukan penegak hukum. Apabila Polisi melakukan keberpihakan kepada satu pihak ini akan menciderai rasa keadilan di tengah masyarakat. Padahal polisi itu harusnya netral," kata dia.

Menurut Eddy sangat aneh, tergugat menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian. Ia mempertanyakan sebagai apa Bidkum Polda Riau dalam perkara ini. 

"Apakah Bidkum itu mngetahui peristiwa yang terjadi di lapangan," kata dia.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada Maret 2020, bahwa ada plang nama di atas lahan milik Samin.

Plang nama itu memuat nama Kombes Pol MZ Muttaqien lengkap dengan jabatannya sebagai Irwasda Polda Riau. Plang nama itu berada di tanah seluas 300 Ha di Desa Rawang Air Putih, Siak. 

Dalam perjalanan, Samin meninggal dunia. Kasus ini kemudian dilanjutkan oleh ahli warisnya, yakni Arman. (Baim)