Cara Membuat Sertifikat Tanah, Perhatikan Syarat dan Tahapannya

Rabu, 09 September 2020

Warga memperoleh sertifikat tanah. ©2019 Merdeka.com

Riauaktual.com - Ketika kita memiliki aset berupa tanah, kita juga harus memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Maka dari itu, jika Anda memiliki atau baru membeli tanah, jangan lupa untuk membuat sertifikat tanahnya.

Sertifikat ini sangat penting. Sertifikat tanah berguna untuk memperjelas status hukum tanah tersebut. Dengan memiliki sertifikat tanah, Anda juga akan mendapat keamanan yang dijamin oleh hukum dan dapat membantu jika ada masalah sengketa di masa depan.

Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Cara membuat sertifikat tanah tidak sesulit yang dibayangkan. Berikut cara membuat sertifikat tanah yang dilansir dari indonesia.go.id.

 

Cara Membuat Sertifikat Tanah

 

1. Menyiapkan Dokumen sebagai Persyaratan

Sebelum menerapkan cara membuat sertifikat tanah, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain adalah:
• Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
• Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
• SPPT PBB
• Surat pernyataan kepemilikan lahan
Sedangkan jika Anda ingin membuat sertifikat tanah yang bersifat girik, ada beberapa dokumen lain yang perlu Anda persiapkan. Dokumen persyaratan tersebut antara lain adalah:
• Akta jual beli tanah;
• Fotokopi KTP dan KK;
• Fotokopi girik yang dimiliki;
• Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

 

2. Mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Langkah berikutnya dalam cara membuat sertifikat tanah yaitu dengan mendatangi kantor BPN setempat. Anda perlu menyesuaikan lokasi kantor BPN dengan wilayah di mana tanah tersebut berada. Di kantor BPN, Anda akan membeli dan mengisi formulir pendaftaran. Kemudian Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning.
Setelah selesai dan permohonan diterima, petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah. Anda juga harus hadir dalam proses pengukuran tanah tersebut

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah selesai pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit.

Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Terkadang, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil. Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, seperti calo.

 

Mengurus Sertifikat Tanah Girik

Tanah girik, atau tanah warisan, merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua tanah yang belum memiliki sertifikat, seperti tanah girik, perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.

Untuk cara membuat sertifikat tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

1. Mengurus di Kelurahan Setempat

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui dalam melakukan pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan tersebut antara lain:
• Surat Keterangan Tidak Sengketa
• Anda perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
• Surat Keterangan Riwayat Tanah
• Berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
• Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
• Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

 

2. Mengurus di Kantor Pertanahan

Setelah selesai mengurus dokumen di kelurahan setempat, Anda dapat melanjutkan ke kantor pertanahan. Tahapan yang akan Anda lalui adalah sebagai berikut:
• Mengajukan Permohonan Sertifikat
Caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
• Pengukuran ke Lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
• Pengesahan Surat Ukur
Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
• Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
• Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
• Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
• Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
• Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
• Pengambilan Sertifikat
Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan. Banyak faktor yang menentukan. Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.

3. Biaya Pengurusan Sertifikat dari Tanah Girik

Biaya untuk membuat sertifikat tanah girik ini tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas dan strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

 

 

Sumber: Merdeka.com