Bupati Siak Alfedri : Protokol Kesehatan COVID-19 Diperketat Berdasarkan Inpres Presiden Nomor 6 Tahun 2020

Kamis, 13 Agustus 2020

Bupati Siak Alfedri dan Unsur Forkompinda saat rapat koordinasi secara virtual dengan Menkopolhukam Mahfud MD

Riauaktual.com - Menjamin kepastian hukum serta mmperkuat dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Indonesia, Presiden pada tanggal 4 Agustus 2020 telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Terkait hal itu, Bupati Siak Alfedri di dampingi unsur Forkopimda mengikuti rapat koordinasi secara virtual dalam sosialisasi pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 bersama Menkopolhukam Mahfud.MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mentri Dalam Negeri Jendral Tito Karnavian, serta Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia, yang berlangsung di Ruang Siak Live Room,Lt.II Kantor Bupati Siak.

Alfedri menyebutkan, instruksi Presiden tersebut dinilai oleh semua pihak bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh wilayah untuk menegakkan aturan dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat, yang bertujuan sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Intruksi Presiden sangat urgen keberadaannya. Hal ini akan menjadi jawaban terhadap situasi terkini dimana peningkatan kasus (COVID-19) di Indonesia, termasuk di  Riau dan Kabupaten Siak ini cukup signifikan," sebut Bupati Siak Alfedri, Kamis (13/08).

Dengan inpres tersebut, Alfedri berpandangan bahwa protokol kesehatan mesti dijalankan lebih ketat di tengah masyarakat.

"Secara umum, kami telah memahami Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tersebut, ini menjadi payung hukum bagi kami (pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Siak) untuk mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat," sebutnya.

Menurut Alfedri, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu berisikan 12 point peraturan. Diantaranya tentang pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19, penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum,sumberdaya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19.

"Seperti yang di sampaikan Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD) Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini memuat 12 Point peraturan, meliputi 

pelaksanaan protokol kesehatan, penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum, sumberdaya penanganan COVID-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan pandemi ini," urainya.

Lanjut Alfedri, pelaksanaan koordinasi lintas instansi nantinya, penyediaan alat

pelindung diri, gerakan mandiri pangan, penerapan jam malam, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pendanaan, evaluasi serta pelaporan.

Menurut Alfedri, didalam Inpres itu juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang di lakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi, serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

"Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan di berikan hukuman berupa sanksi administratif (denda) dan sanksi sosial seperti membersihkan jalan,memungut sampah,dan lain sebagainya," sebut Alfedri.

Alfedri kemudian menjelaskan, bahwa langkah pemberian sanksi merupakan langkah terakhir yang di tempuh, sebelumnya Pemerintah Daerah bersama Forkopimda akan melaksanakan upaya sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Siak.

"Tadi pak Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan agar Gubernur, Bupati dan Wali Kota meningkatkan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat. Intinya, didalam Inpres ini di tekankan pada sosialisasi secara masif agar masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Siak dapat memahami dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab tanpa melakukan pelanggaran," harap Alfedri.

Alfedri menambahkan, Instruksi Presiden mengharuskan Kepala Daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubenur/Bupati/Wali Kota terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan,pelaku usaha,pengelola,penyelenggara,atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

"Di dalam Inpres juga mngharuskan setiap Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah,dalam hal ini saya masih menunggu Peraturan Bapak Gubernur Riau,baru nanti kita buat rancangan peraturan turunannya,tentunya saya bersama Forkopimda akan membahas lebih lanjut terkait hal ini," pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri, Kapolres Siak Doddy Sanjaya, Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. (Inf/Baim)