Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rabu, 12 Agustus 2020

Jerinx SID (int)

Riauaktual.com - Musikus Jerinx Superman Is Dead (SID) terancam hukuman 6 tahun penjara setelah resmi menjadi tahanan Polda Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal ini diungkapkan Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. Dijelaskan, dasar penetapan Jerinx sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Selain itu, ada keterangan saksi, ahli, dan kesesuaian antara keterangan semuanya termasuk barang buktinya.

“Bahwa itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI, sesuai dengan UU ITE,” kata Yuliar, sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Dalam hal ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Seperti diketahui, pada (6/8) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap drummer band SID ini, dengan memberikan 13 pertanyaan.

Dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut diperoleh tiga catatan mendasar.

Pertama, dari hasil keterangan, Jerinx memang yang memuat postingan itu. Kedua, dari postingan itu, Jerinx menggugah IDI selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat, “rapid test” sebagai syarat layanan ke RS.

Selanjutnya ketiga, terkait dengan beberapa postingan yang cukup banyak pada 16 Juni 2020.