Untuk Pertama Kali, DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Ranperda Pendidikan Diniyah Non-Formal

Senin, 10 Agustus 2020

Riauaktual.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2019-2024 mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang pendidikan diniyah Non-Formal, Senin (10/08/2020). 

Penyampaian penjelesan ranperda inisiatif yang pertama kalinya ini disampaikan melalui sidang paripurna ke-8 masa sidang ke III (tiga) Tahun 2020.

Paripurna penyampaian Ranperda dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Pekanbaru Hamdani, didampingi wakil Ketua Ginda Burnama dan Ir Nofrizal MM, Tengku Azwendi Fajri. Turut hadir juga pejabat dilingkungan pemerintah Kota Pekanbaru, para anggota dewan dan tamu undangan lainnya. 

Lewat juru Bicara Bapemperda DPRD kota Pekanbaru Zulfahmi diketahui, Ranperda tentang pendidikan diniyah Non-Formal ini berdasarkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan dinilai sangat penting untuk dibahas dan ditindaklanjuti, bahkan besar harapan agar segera jadi peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

"Ada beberapa ranperda yang menjadi pembahasan di Bapemperda, termasuk soal adanya usulan masyarakat agar pihak legislatif segera menggodok atau membahas soal ranperda tentang pendidikan diniyah Non-Formal ini. Ranperda ini kami nilai sangat penting untuk ditindaklanjuti, hal ini untuk kepentingan pendidikan agama di Kota Pekanbaru," kata Zulfami saat menyampaikan terkait ranperda Pendidikan Diniyah Non Formal.

Zulfahmi juga berharap agar Ranperda ini bisa segera ditindaklanjuti dan dilakukan pembahasan.

"Kami juga perlu masukan dan saran dari pemerintah dan pihak terkait agar ranperda ini bisa segera dirumuskan," tuturnya.

Sementara Ketua DPRD kota Pekanbaru Hamdani menginginkan kedepan DPRD kota Pekanbaru lebih produktif dalam menghasilkan Perda yang sangat dibutuhkan masyarakat.

" Pastinya kita sangat apresiasi atas Ranperda inisiatif ini, apalagi ranperda ini untuk pertama kalinya dikeluarkan DPRD periode ini. Untuk kedepan kita berharap DPRD Pekanbaru lebih produktif lagi menghasilkan Perda, kalau bisa dua hingga tiga perda pertahun," kata Hamdani.

Hamdani juga menyebutkan, bahwa adanya Ranperda Inisiatif ini akan terus diperkuat sehingga dijadikan Perda Karena ranperda yang dihasilkan pihak legislatif merupakan bagian dari kinerja, peran dan fungsi DPRD dalam menghasilkan Perda yang dibutuhkan masyarakat.

Setelah dilakukan penyampaian, Ranperda inisitaif tentang pendidikan diniyah Non-Formal ini akan dijadwalkan mendengar jawaban dari Pemerintah Pekanbaru dan akan segera dibentuk tim pansus.

"Setelah ini akan ada pembentukan pansus, kita targetkan dua hingga tiga bulan selesai, sekarang masih proses penyampaian dan bakal ada tanggapan dari pemko," tandas Hamdani. (Al)