Sudah Ratusan Kali Curi Motor, Residivis di Pekanbaru Ini Kembali Mendekam Dalam Sel

Jumat, 07 Agustus 2020

Kedua pelaku bersama barang bukti hasil tindak kejahatannya

Riauaktual.com -Dua mantan narapidana atau residivis kembali ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, pasalnya kembali melakukan tindakan kejahatan yang serupa, Jumat (7/8/2020).

Dua pelaku yang berhasil diringkus yakni berinisial AA (34) san EY (38). Keduanya telah mencuri sepeda motor, diakuinya sudah ratusan kali beraksi di Kota Pekanbaru. 

Penangkapan berhasil dilakukan, setelah salah seorang korban, yang merupakan warga Kota Pekanbaru kehilangan sepeda motornya saat sedang bekerja di ekspedisi Tam Cargo Jalan Cipta Karya, melaporkannya ke kepolisian. Peristiwa itu terjadi pada 31 Juli 2020 lalu. 

Berdasarkan dari laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, keduanya berhasil ditangkap pada Senin (3/8/2020) lalu.

Selain mengamankan dua orang pelaku, turut diamankan juga barang bukti yaitu 2 unit sepeda motor yakni Yamah Bison warna biru dan sepeda motor Honda Vario warna Biru BM 6775 JC yang diakui pelaku merupakan barang hasil curian. 

Kepolisian juga mengamankan alat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya yakni 1 unit sepeda motor honda beat warna silver BM 5696 ZAO ,1 buah kunci Y, 1 buah anak obeng ketok yang ujungnya dipipihkan,1 bilah pisau dan 1 tas sandang warna coklat.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyingkapkan kronologis bermula saat korban yang saat itu masuk malam di kantor Tam Cargo yang berada di Jalan Cipta Karya Kelurahan Sialang Munggu, Tampan, sekira dini hari (1/8/2020) sekitar pukul 02.00 WIB merasa lapar, dan hendak pergi keluar mencari makan, namun korban sangat terkejut karena sepeda motor yang ia parkir di teras kantor sudah tidak ada.

"Saat korban lengah dan tidak memantau sepeda motornya serta ditambah situasi memungkinkan maka saat itulah pelaku melakukan aksi kejahatannya," elas Ambarita.

Kepada polisi, salah satu pelaku mengaku sudah sejak tahun 2017 melakoni pekerjaan haramnya itu. Dia mengaku berburu korban dengan cara berkeliling di kawasan yang memungkinkan untuk melakukan aksinya dan saat ada kesempatan ia langsung beraksi.

"Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tampan dan kami akan melakukan pengembangan atas kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku. Karena hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah Kota Pekanbaru bersama beberapa orang lainnya yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dan saat ini. Kepada para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tukas Ambarita. (RAL)