Terlibat Peredaran Narkoba, Satu Keluarga di Inhu Ditangkap Polisi

Selasa, 21 Juli 2020

Ekspos pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan satu keluarga di Mapolres Inhu

Riauaktual.com -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Inderagiri Hulu (Inhu) menggerebek rumah di Desa Kuantan Babu, Rengat.

Alhasi, sebanyak 7 orang berhasil diamankan. Mirisnya, yang diamankan satu keluarga besar, mulai dari ibu, anak dan menantu. Mereka terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (16/7) sekira pukul 11.30 WIB, ini merupakan hasil dari pengembangan dari kasus penangkapan di Kelurahan Sekip Hulu, Rengat beberapa waktu lalu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal menjelaskan bahwa penangkapan ini membutuhkan waktu yang lama dan penuh ketelitian, sebab keluarga ini terbilang licin dan pandai.

7 tersangka tersebut adalah, NRS (61) alias mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.

"Di komplek rumah tersebut berhasil diamankan 6 tersangka. Mereka enggan menunjukkan barang bukti dan bersikeras mengatakan jika mereka tak menyimpan dan tidak menjual narkoba," jelas Efrizal.

Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba dan barang bukti lainnya.

Mendapatkan barang bukti tersebut, seluruh tersangka yang merupakan keluarga besar digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

Mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijadikan TTPU," tukasnya. (rls/RAL)