Pelaku Penganiaya Driver Ojol Positif Gunakan Narkoba, Dan Sudah Ditetapkan Tersangka!

Senin, 06 Juli 2020

AP Pelaku penganiayaan driver ojol saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Pekanbaru

Riauaktual.com - AP (25) pelaku penganiayaan terhadap salah seorang driver ojek online (ojol) ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. AP dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. 

"Kita sudah tetapkan (AP) sebagai tersangka," kata Nandang, Senin (6/7). 

Nandang menyebut, AP juga positif menggunakan narkoba. Hasil tes urine terhadap AP dinyatakan positif mengkonsumsi amphetamin. 

Tak berhenti disitu, dikatakan Nandang pihak nya juga masih menyelidiki asal narkoba yang digunakan oleh AP. Pihaknya mencoba mencari jaringan narkoba tersebut. 

"Kami masih penyelidikan untuk narkoba yang dia konsumsi," jelasnya. 

AP sendiri saat ini menjadi tahan Mapolresta Pekanbaru. Dia diamankan sejak, Sabtu (4/7) malam. 

Diberitakan sebelumnya, ratusan driver Gojek mengepung rumah AP di Jalan Kebun Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya, Sabtu (4/7) malam.

Mereka mencari AP lantaran tidak terima rekan seprofesi mereka mendapatkan tindakan tidak menyenangkan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AP terhadap korban, M (43) seorang driver gojek. 

Sebuah mobil mini bus yang terparkir di halaman rumah pelaku tak lepas dari pengrusakan. Kaca spion sebelah kanan mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Warna Hitam dengan plat nomor D 1532 WO rusak. 

Adapun pemicu permasalahan ini berawal dari viralnya video dengan durasi 20 detik di media sosial atas tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap M. Dalam video itu, pelaku menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motornya. 

Penganiayaan terhadap M, warga Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai itu, terjadi, Jumat (3/7) siang di Jalan Cempaka Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

Saat itu korban yang akan mengantar orderan pelanggan, tiba-tiba datang mobil dari belakang korban dan melewati atau memotong sambil membunyikan klakson.

Kemudian, korban pun membalas dengan membunyikan klakson sepeda motor yang ditunggangi. Namun, mobil tersebut langsung menghadang sepeda motor korban.

Setelah itu, turunlah AP dan langsung memaki korban serta mengancam. Terjadi adu mulut. Selanjutnya menendang korban dan sepeda motornya pun ikut terjatuh. (Iky)