Kabar Kurang Mengenakkan, Surabaya Sebaiknya Tetap PSBB

Selasa, 23 Juni 2020

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona/Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo

Riauaktual.com - Menilik pada penyebaran dan penularan virus corona atau Covid-19, Kota Surabaya sejatinya masih harus diterapkan di Kota Surabaya.

Bahkan, langkah penerapan PSBB di Kota Pahlawan itu harus dilakukan secapatnya.

Karena itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo diharapkan bertindak.

Tujuannya, tidak lain untuk menekan angka penyebaran virus asal Kota Wuhan itu di Kota Surabaya.

Demikian disampaikan Pakar kesehatan dari Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam, Senin (22/6/2020).

Ari menyatakan, memang sebaiknya yang menjadi komandan dalam penanganan Covid-19 adalah Ketua Gugus Tugas.

Sementara menteri atau kementerian hanya melakukan koordinasi.

“Saya tidak setuju kalau kementerian jalan sendiri. Ini jalan ke kiri, ini jalan ke kanan, tidak boleh,” tuturnya, sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.

Terlebih, Presiden Jokowi sendiri sudah menunjuk Doni Monardo sebagai Ketua Gugus Tugas sekaligus menjadi komando.

Menurut dia, pelonggaran pergerakan masyarakat di saat yang tidak tepat merupakan salah satu penyebab jumlah kasus Covid-19 di Surabaya masih tinggi.

Apalagi, kata dia, Kota Surabaya juga menganggap PSBB sudah selesai.

Maka dari itu, Ari menilai perlu diterapkan lagi PSBB di Kota Surabaya karena kondisinya masih memprihatinkan.

Tentu, sekarang harus ada keputusan yang tegas untuk melindungi dan menyelamatkan jiwa masyarakat, termasuk petugas kesehatan.

“Sekarang dengan kondisi seperti ini, apalagi dokter banyak yang kena dan meninggal. Menurut saya, balik lagi PSBB Surabaya,” tegas dia.

Untuk diketahui, sebagai ketua Gugus Tugas COVID-19, Doni punya kewenangan untuk mengusulkan diterapkannya PSBB.

Hal itu tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Bunyi Pasal 5 PMK 9/2020 menyebutkan bahwa selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.